Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Barang inventaris kantor di Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang dianggap usang, diduga diperjual belikan tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan narasumber dari orang dalam, terdapat penjualan inventaris barang tak bergerak yang sekira bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Yang dijual itu barang inventaris usianya diatas 5 tahun." Ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya kepada media ini.
"Masnya bisa konfirmasi ke bagian Kasubag Umum dan Kepegawaian, mungkin beliaunya yang lebih paham." Ungkapnya.
Berdasarkan yang disampaikan oleh sumber, barang inventaris yang dijual tersebut didapat dari anggaran dinas hingga hibah sesuai dengan peraturan kementerian keuangan.
"Ya otomatis itu kan barang milik dinas, yang seharusnya dipertanggung jawabkan." Pungkasnya.
Atas hal itu, sebagai bentuk tindaklanjut. Media ini akan berencana melakukan konfirmasi kepada pejabat ber inisial FSP selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. (Bersambung)