Mojokerto, mediarakyatdemokrasi.com- Bergulirnya Kasus dugaan Penipuan tanah di areal Kabupaten Mojokerto semakin memanas.
Diduga Oknum seorang Kanit Tipidum Minta “Lemek” melalui oknum TNI, sehingga pihak Paminal Bidpropam Polda Jatim Langsung melakukan Sidak ke Polres dan Lapas Mojokerto.
Tersebutnya S, Kanit Tipidum berpangkat Iptu dari Satreskrim Polres Mojokerto (Kabupaten) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk permintaan sejumlah uang kepada Novita Kusumawardhani sebesar Rp25 juta, dan perkara itu telah ditangani Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.
Dari informasi yang didapat, perkara tersebut sampai ditangani Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim setelah Redaksi (Pemred) Media Panjinasional mengirim surat konfirmasi ke Polda Jatim.
Selanjutnya oleh DitPropam hasil konfirmasi tersebut dijadikan sebagai pengaduan itu dilakukan pada 14 Juni 2023 dengan Surat Pengaduan Nomor P/ 213/ Subbagyanduan.
Dari isi surat konfirmasi yang dikirim, menerangkan bahwa Kanit Polres Mojokerto Iptu ber inisial Sl diduga menjanjikan penyelesaian kasus hukum yang menimpa Mohammad Edi Afiffudin (47), warga Flamboyan Tulangan, Kab. Sidoarjo, yang berprofesi sebagai Dirut PT. Hanasta Indo Perdana yang bergerak dibidang Developer and Properties yang sedang banyak bermasalah hukum di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Penyelesaian kasus hukum tersebut dengan meminta uang dengan istilah “Lemek” disampaikan kepada istri Mohammad Edi Afiffudin bernama Novita Kusumawardhani melalui Whatsapp (WA).
Namun, permintaan uang itu tidak secara langsung disampaikan, tetapi melalui oknum TNI ber inisial Su.
Setelah uang di transfer ke Su, proses hukum tetap berlanjut, dan dilakukan penahanan terhadap Novita menyusul suaminya Mohammad Edi Afifuddin yang lebih dulu ditahan di Polres Mojokerto.
Dari surat konfirmasi itu, juga dijelaskan kronologis kejadian sehingga ada dugaan permintaan uang dari oknum polisi melalui oknum TNI, dilanjutkan dengan oknum polisi lainnya yang nilainya makin besar.
Namun Oknum tersebut dihadapan awak media tidak mengakuinya dan menyerahkan apapun yang diputuskan Paminal Polda Jatim.
Berdasarkan informasi yang didapat, yang ditayangkan media panjinasional, pada hari Minggu 2 April 2023 lalu, Novita Kusumawardhani (46) istri dari Mohammad Edi Afiffudin mengaku telah mendapat pesan melalui sosial media chat whatsapp (WA) dari oknum anggota TNI berinisial Su.
Su menyampaikan pesan ke Novita pada pukul 18.24 wib yang mengatakan info dari kanit minta “Lemek” dan dilanjutkan dengan kalimat tolong telpon saya, kemudian Sudirman mencoba menelpon sebanyak 2 kali tetapi tidak diangkat oleh Novita.
Hari Senin (3/4/2023), Novita baru menjawab pesan Su dengan mengatakan “Pak, ngaputen saya sakit kemarin, HP saya off dari jam 6 sore,” dan melanjutkan balasan pesan dengan mengatakan “Nggeh pak, pastine ngoten, maringi pinten pak?. Kulo padosaken.”
Kemudian Su menjawab pertanyaan Novita, “50. Hari ini paling lambat jam 14.00 wib.”
Dihari yang sama setelah percakapan melalui WA, pada pukul 18.00 WIB, Novita melakukan transfer ke rekening BRI 371801001133503 atas nama Sudirman sebesar Rp15 juta dengan keterangan “Nitip atensi kanit pidum Polres Mojokerto”.
Dilanjutkan hari Kamis (6/4/2023) pukul 17.11 WIB, Novita kembali mentransfer ke rekening yang sama atas nama Sudirman sebesar Rp10 juta dengan keterangan yang sama “Titipan atensi untuk Kanit Pidum Polres Mojokerto".
Selain itu, pada bulan Juli 2022, pasangan suami istri (pasutri) tersebut juga diduga dimintai sejumlah uang oleh Daeng AWS yang diduga oknum penyidik Polres Mojokerto, untuk membantu menyelesaikan perkara pidananya.
Transfer dilakukan 7Juli 2022 ke rekening Bank BCA norek 6105060045 atas nama Daeng Ardiana Widya S, sebesar Rp.51 juta, dan pada 23 Juli 2022 pasutri tersebut mentransfer kembali uang Rp.21 juta, belum termasuk pemberian tunai dengan alasan buat pembuatan patung.
Dari proses konfirmasi yang ditangani Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, selanjutnya melakukan Sidak dan penyelidikan ke pihak yang terduga, diantaranya menyidik Iptu Sl dan Daeng di Polres Mojokerto dan Lapas Mojokerto menemui Novita dan suaminya untuk mendapatkan kebenaran atas info atau konfirmasi yang dilakukan media www.panjinasional.net
Dedik Sugianto Pimpinan Media www.sindikatpost.com juga turut melakukan konfirmasi ke Aiptu Lily Risma. Dijawab “Proses lidik pak,” jawab Lily Risma, selaku Bamin Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim. Rabu (11/7/2023) pukul 13.26 WIB, via pesan whatsapp yang dikutip dari panjinasional.
Menyusul wartawan www.panjinusantara.com juga menindaklanjuti investigasi bertemu dengan Novita dan suaminya Edi Afiffudin disuatu tempat guna memvalidkan informasi, dan ternyata Novita dan Edi Afiffudin adalah pasangan suami istri yang banyak bermasalah dengan menipu petani dan user-user yang banyak dirugikan hingga ratusan juta.
Novita melakukan aksi balik nama atas Tanah petani yang hanya dikasi Down Payment (DP) selanjutnya dijadikan Sertipikat yang tentunya kerjasama dengan terduga Notaris dan Kepala BPN, selanjutnya Sertipikat di agunkan ke Bank senilai ratusan juta rupiah.
Novita sebut Kepala BPN Membantu Dana untuk Penyelesaian User.
Mungkin takut terlibat aksi Penipuan Novita, maka Kepala BPN membantu memberikan uang untuk selesaikan User agar tidak melaporkan ke pihak kepolisian.
Namun justru Novita tidak segera menyelesaikan hingga akhirnya dia dilaporkan.
Dikatakan Novita, memang uang bantuan dari kepala BPN tidak untuk menyelesaikan dengan user-user atau pembeli rumah yang belum dibangun, tapi digunakan menyelesaikan kasus suaminya yang sudah ditahan di Polres Mojokerto.
Dengan maksud menyelesaikan kasus suaminya agar bebas hingga Novita rela mengeluarkan uang kepada oknum polisi dan tni.
Namun Ibu Guru yang sudah PNS itu keburu ditahan karena laporan para User yang tertipu dianggap memenuhi unsur pidana, sehingga Novita Kusumawardhani dan suaminya Mohammad Edi Afifuddin saat ini menjadi tahanan Jaksa di Lapas Mojokerto. (red/Munif)
Berita ini sudah tayang di www.panjinasional.com dengan judul :