Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia mengapresiasi rencana pelaporan itu. "Ya enggak apa-apa, bagus. Enggak apa-apa," ujar Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud mengungkapkan, pada Rabu (29/3/2023), ia akan memenuhi undangan Komisi III DPR untuk membahas soal transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada saat itu, Mahfud dan pemerintah akan beradu logika mengenai persoalan transaksi mencurigakan dengan DPR.
"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," ungkapnya.
"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," tegas Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mengaku belum menerima undangan dari DPR mengenai jadwal pertemuan itu.
"Enggak tahu, undangannya belum nyampai," tambahnya.
Sebelumnya, MAKI menyatakan akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri pekan depan.
Rencana pelaporan ini disampaikan MAKI menindaklanjuti pernyataan Arteria terkait potensi pidana lantaran PPATK telah membocorkan dokumen TPPU yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.
"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI Minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Boyamin mengeklaim rencana pelaporan ini justru upaya untuk membela PPATK. Ia menegaskan, MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.
Boyamin mengaku memakai logika terbalik dalam membela PPATK.
"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin.
"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.
Ia juga meyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana. Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.
"Inilah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dilakukan PPATK itu benar," kata Boyamin.
Arteria Dahlan Keras
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menuding Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) acap kali menjadi barang jualan oleh aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Arteria ketika rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan PPATK di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Awalnya, Arteria mempertanyakan bagaimana caranya Komisi III DPR RI bisa menerima 268 juta LHA PPATK, di mana 227 di antaranya terkait transfer dana dari dan ke luar negeri serta 724 ribu terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Arteria justru kasihan dengan PPATK lantaran LHA mereka justru menjadi barang jualan aparat penegak hukum.
"Sekarang semua laporan Pak, semua ujungnya plus TPPU, mau hilangin TPPU-nya bayar, kenapa dikasih dulu LHA-nya dari PPATK, ini lho ada LHA. Padahal LHA kan belum mengikat, tapi orang takut daripada TPPU, bayar dulu. Besok hati-hati Pak," ujar Arteria kepada kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja, Selasa kemarin.
Oleh karena itu, Arteria pun meminta supaya PPATK melaporkan ke Komisi II DPR RI terlebih dahulu apabila penyidik kepolisian maupun kejaksaan meminta LHA, termasuk terkait laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya minta semua LHA atau permintaan TPPU yang diberi PPATK kepada penyidik polisi maupun jaksa laporin ke DPR," tegas dia.
"Jangan semuanya TPPU-TPPU minta LHA. LHA-nya enggak dipakai, TPPU-nya hilang jadi duit. Ya, saya minta tolong kesepahaman," sambung dia.
Ia pun berharap tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum atas LHA PPATK menjadi kejadian terakhir.
Sebaliknya, Arteria mendorong supaya PPATK melakukan perubahan terkait penyampaikan LHA agar pesannya dapat ditangkap.
"Caramu harus diubah sehingga pesannya sampai. Mungkin ini saya ingin menerapkan ilmu itu Pak. Caranya diubah pesannya sampai dan PPATK selalu membanggakan rakyat Indonesia," imbuh dia. (Mrd/Tribunnews)