Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani .
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali. Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.
Airlangga mengungkapkan, pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.
Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."
"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
15 Poin Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Setelah disahkan, Perppu Cipta Kerja banyak mendapat penolakan dari para pekerja atau buruh.
Ada 15 poin kontroversi. Salah satunya dari Koordinator BPJS Watch yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.
Pihaknya mengatakan, adanya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perppu Cipta Kerja adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Berikut 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker.
1. Uang pesangon tetap ada Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, bila seorang pekerja mengalami PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang perghargaan masa kerja, dan uang penggantian hal yang besarannya sesuai alasan PHK.
Informasi lengkap soal besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bisa disimak di sini: Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja
2. Tidak ada perubahan sistem pengupahan Pemerintah menegaskan, tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
3. Hak cuti tetap ada Kemudian, semua hak cuti tetap berlaku pada Perppu Ciptaker. Pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja.
Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Sementara, pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
4. Upah minimum tetap ada Gubernur wajib menetapkan upah minimum (UM) provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Status karyawan tetap, tetap ada Kemudian, status Karyawan Tetap, pun masih ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
7. Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak Perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja/buruh kapan pun secara sepihak.
Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Jika masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Jaminan sosial tetap ada Jaminan sosial dan kesejahteraan tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan, ditembahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harian Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).
Sedangkan pekerja harian hanya dapat dipekerjakan utnuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
10. Tenaga kerja asing diseleksi Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh Pekerja/buruh tidak dilarang protes, dengan ancaman PHK. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan tersebut.
12. Istirahat panjang Ketentuan istirahat panjang masih ada dala Pasal 79 Ayat (5) Perppu Cipta kerja. Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
13. Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantor Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan.
Bila hal itu terjadi, pengusaha dilarang melakukan PHK. Dasar hukumnya bersumber dari Pasal 153 ayat 1 hutuf f Perppu Cipta Kerja.
14. Cuti melahirkan tetap ada Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahn 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski dalam Perppu Cipta Kerja pasal tidak dicantumkan, bukan berarti dihapus.
15. Aturan libur pekerja/buruh Terakhir, Perppu Cipta Kerja juga mengatur libur atau masa istirahat mingguan. Untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 6 hari kerja dalam satu minggu dan 1 hari istirahat dalam satu minggu. Sedangkan, untuk waktu kerja 8 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 5 hari kerja dalam satu minggu dan 2 hari istirahat dalam satu minggu.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja. (*)