Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Program One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) yang telah ditelusuri penerimaan dan pengeluaran anggaran sesuai dengan SK Gubernur tahun 2019 serta Peraturan Gubernur no 62 tahun 2020 tentang OPOP.
Mengarah ke Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Andromeda Qomariah melalui stafnya, telah memberikan jawaban secara tertulis bahwa mereka merasa apa yang telah dikerjakan sudah sesuai aturan. Berikut jawaban lengkapnya :
Sehubungan dengan Surat Saudara No: 017/MRD/2022 tanggal 27 Februari 2023 perihal Konfirmasi Program OPOP Jatim, dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/542/KPTS/... tentang Tim Penguatan dan Pengembangan Program One Pesantren One Product, telah melaksanakan program Pengembangan Ekonomi Masyarakat berbasis Pesantren (EKO-TREN) dengan Konsep One Pesantren One Product (OPOP) dengan sebaikbaiknya dan sesuai dengan perencanaan. Mengenai pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Program OPOP dimaksud telah dievaluasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.
Namun, setelah itu Andromeda Qomariah sudah tak lagi bisa dihubungi, dan diduga kuat telah melakukan pemblokiran nomor. Sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik.
"Kalau jalannya lurus, kenapa kok sampai blokir nomor?"
Berikut perbandingan harta Kekayaan Andromeda Qomariah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara pada tahun 2021 saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Kerjasama dan Promosi Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur :
Pelaporan LHKPN Pada tanggal 31 Desember 2019 yang terdiri atas :
I. DATA HARTA
A. Tanah dan bangunan : Rp 4.625.000.000
1. Tanah dan Bangunan seluas 569 m²/449 m² di Kab/Kota Malang, Hibah tanpa akta : Rp 800.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 390 m²/750 m² di Kab/Kota Surabaya, Hadiah : Rp 2.575.000.000
3. Tanah dan Bangunan seluas 905 m²/263 m² di Kab/Kota Lumajang, lainnya : Rp 1.250.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Berupa Mobil, Honda CRV-V Tahun 2011, Hasil sendiri : Rp 180.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya : Rp 132.000.000
D. Surat Berharga : 0
E. Kas dan Setara Kas : Rp 162.600.000
F. Harta Lainnya : 0
II. HUTANG : 0
Sub Total harta kekayaan : Rp 5.099.600.000 (lima miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)
Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2021 minus menjadi sub total Rp 4.789.000.000 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta).
Karena tidak adanya laporan terkait alat transportasi dan mesin yakni berupa mobil Honda CRV-V Tahun 2011 yang merupakan hasil sendiri.
Sedangkan laporan pada tanggal 16 Maret 2021 yang telah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Prov Jatim periodik 2021 masih tetap, karena diprediksi awal menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim. (Bersambung)