..
Mahfud MD : Transaksi Mencurigakan Di Kemenkeu, Setelah Diteliti Bukan Rp 300 Triliun Tapi Rp 349 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjelaskan mengenai transaksi mencurigakan di atas Rp 300 triliun.

Mahfud MD : Transaksi Mencurigakan Di Kemenkeu, Setelah Diteliti Bukan Rp 300 Triliun Tapi Rp 349 Triliun

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan data yang dilaporkan terkait transaksi mencurigakan merupakan laporan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan nilai transaksi mencurigakan tersebut meningkat dari semula Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun.

"Saya berkali-kali bilang bukan laporan korupsi. Laporan dugaan tindak pidana pencucian yang yang menyangkut transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu Rp 349 triliun, mencurigakan” ujar Mahfud MD saat konferensi pers dikutip dari Youtube salah satu stasiun televisi swasta, Senin (20/3/2023).

Mahfud menambahkan, TPPU sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelejen keuangan. Selain itu, uang berputar berpotensi hingga 10 kali tetapi dihitung hanya 2-3 kali.

"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, mungkin dihitungnya 2-3 kali. Padahal pertukarannya 10 kali. Misalnya kirim uang, ke sekretaris, uang sama tetap dihitung perputaran aneh itu disebut tindak pidana pencucian uang,” kata dia.

Ia menyampaikan agar tidak berasumsi Kementerian Keuangan korupsi. Namun, hal itu transaksi mencurigakan.

”Ini transaksi mencurigakan, dan banyak libatkan dunia luar, punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang kementerian keuangan,” kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan bentuk TPPU itu yakni meliputi kepemilikan saham di perusahaan atas nama keluarga, kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tak bergerak atas nama pihak lainnya.

Selanjutnya membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan menjadi sah.

“Kemudian gunakan rekening atas nama orang lain, untuk simpan hasil kejahatan, menyembunyikan hasil kejahatan di safe deposit box,atau tempat lain, itu harus dilacak,” kata dia.

Mahfud menegaskan kalau hal yang disampaikan pihaknya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai laporan pencucian uang.

“Laporan tindak pidana pencucian uang. Memang jumlahnya besar karena menyangkut orang luar, tindak pidana ada kaitan di dalam,” kata dia.

Oleh karena itu, pertama, pihaknya bersepakat dengan Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk selesaikan semua laporan hasil analis yang diduga TPPU dari PPATK, baik menyangkut Kementerian Keuangan dan pihak lain.

“Seperti dilakukan Ditjen Pajak berhasil untuk penerimaan negara dari sektor pajak sekitar Rp 7.08 triliun dan ditjen bea cukai Rp 1,1 triliun sehingga mencapai Rp 8,2 triliun.

"Kedua apabila laporan ditemukan tindak pidana, LHA itu akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kementerian Keuangan sebagai penyindik tindak pidana asal,” ujar dia.

“Korupsinya sudah selesai, sudah ada masuk penjara, uang sudah dirampas. Tapi TPPU akan ditindak yang mana ditemukan alat bukti, akan disidik Kementerian Keuangan sebagai penyidik di bidang pajak dan kepabeanan atau diserahkan kepada penegak hukum,” ia menambahkan.

Mahfud menuturkan, TPPU lebih berbahaya karena transaksi dilakukan dari lembaga pemasyarakatan.

“Memberantas korupsi kalau mau, ukuran kelas merugikan negara, memperkaya diri sendiri, lawan hukum itu sudah korupsi. TPPU lebih berbahaya karena korupsi terima suap, dipenjara, bagaimana uang masuk ke istri itu mencurigakan, bagaimana tidak operasi tapi omzet Rp 100 miliar, itu disebut diduga pencucian uang dan ini bukan korupsi,” kata dia. (Mrd/L6)

Sebelumnya Kasus Pengerusakan Warung Bibis Gak Jelas Di Polresta Sidoarjo, Warga Bakal Demo Ke Polda Jatim
Selanjutnya Ngeri!!! Debtcolektor Pinjol Tak Peduli Aturan Hukum Pemerintah, Bahkan Seolah Kebal Hukum