Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Prestasi buruk bagi dunia pelayanan publik, jika meminta atau memohon informasi harus menunggu berbulan-bulan hingga harus melakukan tindakan pengaduan masyarakat baru ada tindak lanjut.
Hal itu bisa dikatakan mencederai tatanan birokrasi yang sudah dianggap baik bahkan sering mendapatkan penghargaan dari berbagai instansi yang dianggap kompeten memberikan penghargaan.
Seperti yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur dimana telah mendapatkan pengaduan masyarakat melalui Komisi Informasi yang ada di Provinsi Jawa Timur.
"Saya kirim surat konfirmasi pertama tidak ada tanggapan sama sekali, bahkan saat kita pertanyakan pun malah mendapatkan jawaban "mohon maaf tidak bisa bantu" kan gak nyambung." Ujar Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi saat keluar dari kantor Komisi Informasi. Kamis (24/11/2022).
Masih Achmad. "Tadi saat mediasi, katanya sudah disiapkan semua jawaban dari surat konfirmasi saya. Kenapa kok saat ada panggilan sidang baru disampaikan, sebelumnya kemana saja?." Ungkapnya lagi.
Dalam hal sidang sengketa informasi yang baru dijalani hari ini tadi (24/11). BPKAD selaku termohon melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa mereka sebenarnya menunggu kedatangan dari pihak awak media yang meminta konfirmasi, namun tidak datang sehingga jawaban tersebut disimpan dulu.
"Saya berkirim surat secara resmi, terus tidak ada petunjuk lanjutan selain kata "mohon maaf tidak bisa bantu" tapi kok katanya saya ditunggu kehadiran di kantor BPKAD, jelas mengada-ada mereka ini. Kalau gak ada petunjuk, terus saya datang menemui siapa, kami ini control sosial yang ada etika, tidak slonong boy, bisa-bisa kita dihadapkan dengan security untuk diamankan." Ungkapnya lagi.
Sesuai dengan hasil mediasi, pihak BPKAD akan memberikan jawaban informasi yang diminta oleh Media Rakyat Demokrasi deadline 10 hari setelah penandatanganan kesepakatan mediasi.
"Terkait sengketa informasi, kita sudah sepakat untuk menerima hasil mediasi. Tapi untuk etika itu lain lagi, yang jelas masih dalam kajian kami dengan bahasa yang disampaikan, kalau memang ada unsur pidananya, saya tidak segan akan melakukan pelaporan. Karena saya merasa dilecehkan. Masak konfirmasi kelanjutan surat malah dibilang mohon maaf tidak bisa bantu. Maksudnya apa, dan saya ada rekaman Vidio juga ada saksi dari rekan media yang waktu itu turut mendampingi saya ke Kantor BPKAD Jatim." Pungkasnya. (Tim)