Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Sengketa informasi atas konfirmasi pembelanjaan barang dan jasa pemerintah yang ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur yang dimohonkan atas nama Media Rakyat Demokrasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur hari ini Kamis 23 November 2022 telah disidangkan.
Dari pihak permohonan dihadiri sendiri oleh Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi, sedangkan dari pihak BPKAD diwakilkan oleh Harun SH selaku penerima kuasa dari Plh BPKAD Kholiq Abdillah SE, MM.
"Sidang awal tadi terkait pemeriksaan kelengkapan alat bukti dan dilanjut dengan mediasi." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad saat keluar dari Kantor Komisi Informasi Publik Prov Jatim Jl Bandilan no 2-4 Waru Sidoarjo.
Masih Achmad Garad.
"Dalam mediasi tadi terdapat kesepakatan, yang intinya pihak terlapor dalam hal ini termohon bersedia memberikan surat penjelasan atas apa yang saya konfirmasikan, dan dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah ditanda tangani." Ungkapnya.
Diketahui, apa yang telah menjadi tuntutan dari Media Rakyat Demokrasi kepada BPKAD Jatim adalah terkait konfirmasi pembelanjaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan nilai diatas dua ratus jutaan namun dengan metode pengadaan langsung serta metode pemilihan melalui "Lembut". Beberapa bulan lalu yang dikonfirmasi hingga dua kali tak mendapatkan jawaban secara resmi.
"Saya tunggu jawaban dari BPKAD Jatim sesuai deadline waktu yang telah disepakati, kalau memang gak ada respon lagi, ya kita naikkan ke Gugatan melalui PTUN." Pungkasnya. (Tim)