Krian, mediarakyatdemokrasi.com- Rentetan persoalan penggusuran warung Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang dipergunakan sebagai pintu masuk utama Rumah Sakit Umum Sidoarjo sisi barat, masih terus berlanjut hingga kini.
Dalam rangkaiannya, salah satu pemilik warung yang masih menyimpan data yakni surat Petok D, IPEDA dan Gambar Situasi dari BPN Sidoarjo, didampingi LSM GARAD Indonesia melaporkan kasus tersebut kepada Polisi dengan mendapatkan pasal 170 KUHP terkait pengerusakan, yang kini telah ditangani oleh Polresta Sidoarjo.
Kini, melalui rapat evaluasi bersama warga. Ia menggali data lanjutan melalui kantor Kelurahan Tambak Kemerakan.
"Ada banyak data salinan milik warga yang kita minta, salah satunya surat pengantar yang waktu itu diajukan ke BPN, sehingga pihak BPN menyetujui untuk ditingkatkan menjadi Surat Hak Milik." Ujar Achmad Garad selaku LSM pendamping. Rabu (05/10/2022).
Masih Achmad. "Sempat kita kirimi surat konfirmasi dan belum dijawab secara resmi, lalu saya beserta warga mendatangi kantor Kelurahan untuk konfirmasi lanjutan, ditemui oleh Lurah Tambak Kemerakan." Ungkapnya.
Diketahui, diadakannya rapat evaluasi tersebut, karena pihak LSM mendapatkan surat balasan dari Kantor Kelurahan Tambak Kemerakan atas surat Konfirmasinya tertanggal 03 Oktober 2022.
Namun dalam isi surat tersebut dirasa masih belum mendapatkan sesuai harapan warga.
"Surat yang kami minta infonya belum ditemukan, sehingga pihak Kelurahan mengirimkan surat konfirmasi ke BPN Sidoarjo. Aneh saja, bagi kami, karena surat tersebut seharusnya ada karena itu kan arsip milik rakyat." Ujarnya.
Maka dari itu, melalui rapat evaluasi tersebut. Mereka menyepakati bahwa warga bakal mendatangi ke kantor Kelurahan lagi serta menuntut kepada pihak Lurah untuk bertanggung jawab sesuai dengan deadline aturan persuratan melalui UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Yang jelas, deadlinenya sudah ada. Jika masih belum mendapatkan info atau surat salinan, ya kita akan lanjutkan secara hukum. Mengingat itu kan arsip milik warga yang sangat penting, serta salah satu penunjang juga sebagai kepemilikan lahan yang digusur." Pungkasnya. (tim)