Krian, mediarakyatdemokrasi.com- Tindaklanjut pelaporan pengerusakan atas penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, bakal ada konfrontir dari pihak penyidik guna mendapatkan titik terang kasus yang sudah setahun lebih belum adanya penyelesaian tersebut.
Diketahui, dalam kelanjutannya. Polresta Sidoarjo melalui Reskrim Pidana Ekonomi (Pidek) telah mengirimkan surat pemanggilan wawancara ulang kepada pelapor yang dijadwalkan Jum'at 16 Sepetember 2022 esok.
Setelah itu disusul dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang isinya sebagai bentuk tambahan informasi.
Dalam SP2HP yang dimaksud serta dijadikan evaluasi bersama LSM pendamping serta awak media yang turut mengawal, ternyata tak hanya memanggil pelapor saja, namun juga oknum yang juga sebagai mantan Lurah Tambak Kemerakan.
"Kalau menurut saya, ini sangat tepat sekali. Karena berdasarkan data yang ada, serta analisis kami, yang bersangkutan ini bisa saja mempercepat penyelesaian persoalan atau malah mengunci rapat-rapat, tergantung oknumnya saja, mau jujur dan sesuai fakta atau tidak." Ujar Achmad Garad selaku LSM pendamping warga.
Masih Achmad Garad. "Karena data penunjang pelaporan kan surat petok D yang dimiliki oleh pelapor, jadi seharusnya selesei ditingkat Kelurahan, tinggal dibuka saja kreteknya, disitu kan sudah ketahuan, tapi kenapa kok susah sekali ya? Apa gak kasihan dengan warganya sendiri yang terzolimi hingga setahun lebih." Ungkapnya.
Diketahui, dalam data yang dimiliki warga salah satunya juga ada Surat Keputusan dari BPN Sidoarjo untuk ditingkatkan menjadi SHM. Ia juga akan segera mengirimi surat ke kantor Kelurahan Tambak Kemerakan.
"Sebenarnya sudah sejak dulu saya mau nyurati, cuman menurut saya, belum tepat saja. Sekarang saya rasa sudah sangat tepat, tinggal nanti realisasi dari pihak Kelurahan gimana ya urusan mereka, kalau surat saya tidak digubris, pastinya akan kita lanjutkan sampai ujung ke ujung." Imbuhnya.
Seperti diketahui bersama, terjadi peristiwa penggusuran total kurang lebih 10 warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu.
Warung tersebut digusur oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian dengan dalih waktu itu untuk kebutuhan jalan masuk Rumah Sakit Sidoarjo sisi barat Krian.
Namun, hingga kini. Warga yang menempati berpuluh-puluh tahun warungnya sebagai tempat pencari nafkah keluarganya, digusur tidak mendapatkan kompensasi apapun, hingga berdampak buruk bagi kelangsungan hidup mereka.
"Sesuai janji saya diawal-awal saat berjuang bersama warga, bahwa saya akan kejar siapapun, tidak peduli orang ngomong apa, siapa pun yang terlibat saya tidak akan segan untuk melawan, itu janji saya waktu itu." Pungkasnya. (red)