..
Buntut Statemen Di Media Yang Dianggap Fitnah, LSM GARAD Somasi Kasie Penkum Kejati Jatim
Foto : Achmad Garad saat memperlihatkan surat tanda terima somasi di kantor Kejati Jatim. Rabu (14/09/2022).

Buntut Statemen Di Media Yang Dianggap Fitnah, LSM GARAD Somasi Kasie Penkum Kejati Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Buntut dari statemen Kasie Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman SH di media online beberapa waktu lalu, yang menyikapi kedatangan LSM dan warga pada tanggal 6 September 2022.

Akhirnya pihak LSM GARAD mengirimkan surat somasi. Rabu (14/09/2022).

Dalam somasinya, dengan nomor surat : 006/grd.ind/2022 yang dikirimkan pada tanggal 14 September 2022 ditujukan langsung kepada Fathur Rohman SH selaku Kasie Penkum Kejati Jatim.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Kasie Penkum melalui media online tersebut, saya merasa di fitnah, ia bilang kalau soal ganti rugi itu bukan ranah kami, padahal tujuan kami datang mempertanyakan surat pengaduan saya yang tak kunjung mendapat jawaban dari pihak Kejati Jatim bukan minta diupayakan terkait ganti rugi." Ujar Achmad Garad saat di kantor Kejati Jatim mengirimkan surat somasinya.

Masih Achmad Garad. "Dan pada poin kedua, ia menyampaikan hasil pengumpulan data berdasarkan isi dari surat pengaduan kami, kenapa dia tidak menyampaikan melalui surat resmi kepada kami, tapi malah koar-koar diluar, padahal jelas-jelas surat kami ini sudah sebulan lebih tidak ditanggapi, dan tanggapan sekecil apapun itu kami harapkan sebagai bentuk tindak lanjut perjuangan." Ungkapnya.

"Saat kami datang waktu yang lalu, ia tidak ngomong seperti yang ia sampaikan di media, tapi hanya menjawab bahwa pengaduan kami dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, kedua bahwa persoalan disitu banyak bukan persoalan kami saja, dan yang ketiga bahwa katanya mereka sudah tidak menangani kasus seperti ini lagi dan saat ngomong gitu saksinya banyak dari warga juga awak media yang turut mengawal." Ungkapnya lagi.

Diberitakan beberapa waktu yang lalu, serta dilansir dari media Sknteropong.com. Fathur Rohman selaku Kasie Penkum Kejati Jatim memberikan statetemen tanggapan atas kedatangan LSM dan warga terdampak gusuran. Ia juga memberikan dua poin. Yakni

“1.Terkait permintaan ganti rugi itu tidak termasuk dalam ranah kami 2. Dari hasil pengumpulan data, Tanah yg tempati oleh mereka itu adalah tanah negara /pemkab sidoarjo, jika mereka mengklaim mempunyai bukti silahkan ajukan gugatan perdata terkait kepemilikan tersebut,”tandasnya menerangkan melalui tertulis.

Sehingga memantik LSM GARAD untuk melakukan somasi kepada Fathur Rohman SH selaku Kasie Penkum Kejati Jatim.

"Tujuan pertama, kami merasa dirugikan atas statemen beliau yang kami duga kuat telah melanggar UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, kedua supaya ia mempertanggung jawabkan apa yang telah diucapkannya pada poin kedua secara surat resmi dan yang ketiga supaya menjadi pembelajaran bersama, bahwa sebagai pejabat publik jangan asal bicara saja, kalaupun ngomong yang sesuaikan dengan mekanisme aturan yang ada." Pungkasnya.

Diketahui, surat somasinya tersebut di deadline selama 7x24 jam setelah tanggal diterima surat yang dikirimkannya. (Ad/Tim)

Sebelumnya Masih Gunakan Sanyo Untuk Tarik Air Bersih, PDAM Surabaya Dianggap Tak Serius Tangani Keluhan Warga
Selanjutnya Polresta Sidoarjo Panggil Pelapor Dan Mantan Lurah Dalam Kasus Laporan Pengerusakan Warung Bibis, Garad : Sungguh Sangat Tepat Sekali!!!