..
Terima Kunjungan Dari BPK Sulawesi Tengah, PT PWU JATIM Kenalkan Sejarah Hingga Pengelolahan Perusahaan
Foto : Rivo Henardus (kanan) Manajer Umum Dan Hukum PT PWU Jatim, saat menerima perwakilan Tim BPK Sulawesi Tengah. Rabu (06/10/2021)

Terima Kunjungan Dari BPK Sulawesi Tengah, PT PWU JATIM Kenalkan Sejarah Hingga Pengelolahan Perusahaan

Surabaya,mediarakyatdemokrasi.com- PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (PT PWU Jatim) menerima kunjungan dari Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (06/10). Bukan kali pertama kunjungan dari instansi luar provinsi hingga luar pulau ke PT PWU Jatim. Banyak yang tertarik terkait berdirinya PT PWU Jatim dan pengelolaannya .

Hal ini dikarenakan PT PWU merupakan perusahaan yang berasal dari penggabungan 5 Perusahaan Daerah yang ada di Jawa Timur yang dilebur menjadi sebuah perseroan sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 1999 tentang Penggabungan 5 Perusahaan Daerah menjadi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur.

Ke-lima Perusahaan Daerah (PD) tersebut ialah PD Aneka Pangan, PD Aneka Kimia, PD Aneka Jasa dan Permesinan, PD Aneka Usaha dan PD Sarana Bangunan. Ke-lima PD tersebut merupakan perusahaan belanda yang dinasionalisasi pada tahun 1959.

Rivo Henardus selaku Manajer Umum dan Hukum PT PWU Jatim pada kesempatan ini mewakili Direktur PT PWU Jatim yang berhalangan hadir menyambut baik kedatangan dari BPK Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Beliau memaparkan dari asal muasal perusahaan berdiri, profil anak usaha dan perusahaan patungan (Joint Venture) hingga tata kelola perusahaan.

“Kami datang kesini ingin bertanya lo pak, bukan memeriksa” ujar salah satu Tim BPK yang hadir pada pertemuan.

Tim BPK melakukan study banding untuk melihat tata kelola dan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Jawa Timur. Di dalam pengelolaan perusahaan, pada pertemuan ini PT PWU Jatim juga menjelaskan terkait penyertaan modal awal perusahaan berdiri yang menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan ini.

Disamping itu, PT PWU juga menyampaikan terkait penerapan Good Coorporate Governance (GCG), MoU dengan Komisi Advokasi Daerah (KAD) Jatim dalam upaya pencegahan korupsi dan juga kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Tim yang dipimpin oleh pengendali teknis BPK dalam akhir pertemuan menyampaikan PT PWU sudah baik dalam pengurusan dan pengelolaannya dan menuju sempurna dalam mengikuti PP no. 54 tahun 2017.(red/win/HMS)

Sebelumnya Ini Aturan Baru PPH Dan PPN Dalam RUU Harmonisasi
Selanjutnya Kecewa Paket Pengirimannya Tak Sesuai Deadline Karena Salah Sortir, Achmad Garad Bakal Somasi PT POS Indonesia Cabang Surabaya