Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Persoalan dugaan kurang telitinya dalam penerimaan surat masuk oleh kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Propinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) yang telah beredar, dimana sebelumnya pihak media ini melalui pimpinan saat mempertanyakan surat konfirmasi terkait dugaan pelanggaran Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun oleh pihak BPKAD Jatim menyuruh resepsionisnya untuk menjawab "tidak dapat berpartisipasi", nampaknya bakal berbuntut panjang.
Karena hal itu, diduga kuat sebuah pelecehan terhadap media, mengingat surat yang dipertanyakan adalah terkait dugaan pelanggaran yang terindikasi korupsi.
"Sudah ada tanda terimanya, dan bunyinya juga sangat jelas terkait konfirmasi pengadaan barang/jasa pemerintah, tapi jawabannya malah jauh, dianggap kita minta sumbangan," Ujar Achmad Garad selaku Pimpinan MRD.
Meskipun oleh pihak resepsionis BPKAD Jatim, mencoba meralat penyampaian tersebut, namun hal itu dianggap sangat tidak etis dan terkesan melecehkan. "Dia (resepsionis) mencoba meralat apa yang telah diucapkan sebelumnya, tapi itupun saat saya tanyakan maksud jawabannya, baru dia telpon lagi, gak tau ke bagian apa, karena saat saya tanyakan nama dan jabatan yang dia (resepsionis) telpon, kayak tidak berani menyebutkan." Ungkap Achmad Garad.
"Kalau saya tidak pertanyakan maksudnya ngomong tidak dapat berpartisipasi itu apa, karena tidak nyambung dari maksud dan isi surat, saya yakin dia (resepsionis) ini pasti bertahan dengan argumennya, karena dianggap sudah menjadi tanggung jawabnya." lanjutnya.
Lebih lanjut Achmad. "Saya akan segera berkoordinasi dengan tim, jika memang ada pelanggaran atau pelecehan, saya tidak segan membawa persoalan ini, hingga proses hukum baik pidana maupun perdata, karena hal ini, jujur saya sangat malu sekali, karena media kami ini dianggap hanya sebagai peminta sumbangan." Pungkasnya.
Namun, sayangnya hingga berita ini dirilis, dari pihak BPKAD Jatim belum memberikan klarifikasinya, dan terkesan bungkam tak peduli. (tim)