..
Pengguna Jalan Keluhkan Kabel Menjuntai Di Trotoar Jalan Gunungsari Surabaya

Pengguna Jalan Keluhkan Kabel Menjuntai Di Trotoar Jalan Gunungsari Surabaya

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Jaringan kabel terlihat menjuntai amburadul dan membahayakan pejalan kaki di trotoar sepanjang jalan Gunung Sari sisi timur arah Kedurus Surabaya. Tepat disisi kali Gunung Sari.

Dari pantauan mediarakyatdemokrasi.com pada Rabu, (11/05/2022) terlihat sejumlah kabel terurai begitu saja. Bahkan kabel menjuntai dan berserakan di trotoar dan badan jalan.

Pembiaran sejumlah kabel listrik yang tak teratur di sepanjang jalan akan sangat membahayakan masyarakat yang melintas.

"Bahaya ini kalau dilewati, soalnya kabelnya besar-besar," ujar pengguna jalan yang melintas di jalan Gunung Sari Surabaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

"Ini pihak dinas terkait apa gak tau ya?." Sentilnya. (Ag)

Sebelumnya Gegara Telat Bayar Cicilan, Diduga Home Credit Gunakan Spam Telpon Ke Konsumen Hingga Puluhan Kali, OJK Diminta Untuk Awasi
Selanjutnya Silaturahmi Korban Penggusuran Warung Bibis Bunder, Sri Wahyuni : Bapak Kapolres Sidoarjo, Tolong Tindak Lanjuti Laporan Kami