..
Buntut Tak Difasilitasi Bakesbangpol, DPD PJIDEMOKRASI Jatim Kirim Surat Protes Dan Pengaduan Kepada Gubernur Jawa Timur
Foto : Achmad Garad (kanan) Ketua DPD PJIDEMOKRASI Jatim bersama Andre Krestanto (kiri) sekertaris DPD PJIDEMOKRASI Jatim saat di kantor Sekdaprov Jatim. Senin (21/03/2022)

Buntut Tak Difasilitasi Bakesbangpol, DPD PJIDEMOKRASI Jatim Kirim Surat Protes Dan Pengaduan Kepada Gubernur Jawa Timur

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tak hanya sekedar bahasa, terkait dugaan Bakesbangpol tak memfasilitasi organisasi masyarakat, Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Jawa Timur (DPD PJIDEMOKRASI Jatim) hari ini (21/03/2022) mengirimkan surat protes dan pengaduan kepada Khofifah Indarparawansah selaku Gubernur Jawa Timur.

Surat tersebut dikirim langsung oleh Achmad Anugrah selaku Ketua bersama Andre Krestanto selaku Sekertaris DPD PJIDEMOKRASI Jatim.

Menurut Achmad Anugrah hal ini dirasa perlu, karena sebagai organisasi masyarakat yang terdaftar ke Bakesbangpol belum pernah mendapatkan fasilitas atau dilibatkan dalam hal kerjasama yang lain sebagai bentuk kolaborasi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah.

"Kita bukan hanya berbicara bantuan, tapi setelah kita mendaftarkan diri ke Bakesbangpol, kita belum pernah sama sekali terfasilitasi atau bahkan terkesan di abaikan kehadiran kami, lah kalau kayak gitu buat apa kita mendaftarkan atau mencatatkan diri ke Bakesbangpol?." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad ini.

Masih Achmad Garad. "Hal ini patut menjadi atensi dari semua pihak termasuk Gubernur Jawa Timur selaku pemimpin daerah, dimana sesuai dengan Permendagri No 57 tahun 2017 terkait pendaftaran Ormas dan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jadi sebagai salah satu stakeholder dan sesuai amanah undang-undang, supaya kita dapat bersinaergi dengan pemerintah dengan tujuan sama-sama membangun bangsa." Pungkasnya.

Setali tiga uang, Andre Krestanto selaku Sekretaris DPD PJIDEMOKRASI Jatim turut menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan laporan kepada orang nomor 1 di Jawa Timur disebabkan adanya diskriminasi.

"Langkah yang kami tempuh sementara ini mengadu kepada Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah. Sebagaimana mestinya, tindakan ini masih sewajarnya, " ujar Andre.

Dia berharap agar Gubernur Jawa Timur, dapat memberikan solusi yang terbaik. Sehingga ke depan nya dapat berjalan baik dan sesuai aturan.

"Kami berharap Bu Khofifah dapat membantu perselisihan dgn opd nya, khususnya pihak Bakesbangpol Jatim. Untuk kedepan nya bisa saling kerjasama dan bersinergi dgn organisasi PJI-Demokrasi," pungkas Andre.

Adapun surat protes dan pengaduan yang disampaikan oleh DPD PJIDEMOKRASI Jatim kepada Gubernur Jawa Timur antara lain sebagai berikut :

- Bahwa kami selaku organisasi yang berbadan hukum resmi serta terdaftar di Bakesbangpol Jatim merasa kecewa atas kinerja Bakesbangpol yang diduga kuat tidak memfasilitasi apa yang menjadi program kerja organisasi, mengingat kegiatan yang sangat bermanfaat bagi negara khususnya masyarakat luas dalam hal informasi, edukasi serta asas pemanfaatan lain yang dirasa mampu menjadi salah satu stakeholder yang bersinergi antara organisasi masyarakat dengan pemerintah daerah terkait.

- Kami selaku organisasi masyarakat yang berbasis media massa, berharap kepada Gubernur Jawa Timur turut serta memberikan fasilitas secara pasti terhadap setiap program yang sangat bermanfaat khususnya dibidang pemberian informasi kepada masyarakat luas, sebagai bentuk sinergitas antara peran publikasi dengan pemerintah daerah, sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri dan UU Pemerintah Daerah tersebut.

- Kami selaku organisasi masyarakat dibidang media massa, berharap kepada Gubernur Jawa Timur, supaya meng evaluasi atas kinerja OPD yang dianggap berwenang dalam hal penanganan, pengayoman serta pemberi fasilitas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(tim)

Sebelumnya Rapor Merah Bank Jatim! Terdakwa Korupsi Masih Digaji Hingga Gunakan Data Pelamar Kerja Untuk Pengajuan Kredit Fiktif?
Selanjutnya Gubernur Khofifah Terbitkan SE Penggunaan Kendaraan Listrik Dan Kompor Induksi