Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati yang baru dua pekan menduduki pimpinan, tampaknya langsung menunjukkan taringnya, hal itu diketahui saat ia menetapkan tersangka baru dugaan tindak korupsi di Bank Jatim cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp.25 miliar lebih.
Tersangka yang baru ditetapkan tersangka itu adalah Kepala Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, Bambang Ariyanto. Ia ditetapkan penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim sebagai tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif senilai Rp 25,5 miliar.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat cabang Surabaya Raya, Bambang merupakan tersangka ketiga kasus ini setelah penyidik dua bulan lalu menetapkan dua tersangka yang salah satunya anak buahnya di bank pelat merah.
"Tersangka BA berperan sebagai pemutus pemberian kredit," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman dikonfirmasi Kamis, 17 Maret 2022.
Kini tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara di Kejati Jatim. Modus dugaan korupsi ini dengan pengajuan pembiayaan kredit multiguna syariah oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF) Surabaya I menggunakan nama-nama 187 karyawan perusahaan tersebut.
Namun, sebagian nama-nama itu sebenarnya fiktif. Uang dari hasil pencairan kredit itu yang diduga dikorupsi. Menurut dia, kenyataannya tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah karyawan PT ASF. Sebagian ada yang hanya meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang-orang yang hendak melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Ada juga data diri karyawan PT ASF yang hanya dipinjam namanya untuk mengajukan permohonan pembiayaan multiguna di bank pelat merah tersebut.
"Perbuatan tersangka BA dalam pemberian kredit kepada PT Astra Sedaya Finance Surabaya I dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance," tuturnya.
Fathur menambahkan, berkas permohonan yang diajukan ke bank pelat merah itu tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP multiguna syariah. Berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direalisasikannya pembiayaan multiguna syariah.
"Hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya," katanya.
Hasil penelusuran tim audit internal bank, penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah di kantor cabang Sidoarjo kepada karyawan perusahaan leasing sejak 2013 hingga 2020 telah beberapa kali direstrukturisasi. Data terakhir outstanding pembiayaan mencapai Rp 25,5 miliar.
Nilai yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara dari perbuatan tersangka. Tersangka Bambang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi dan dikhawatirkan melarikan diri maka kami tim jaksa penyidik berpendapat terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," jelas Fathur. (mrd/Pikiran-Rakyat)