..
Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Menangis Dan Akui Kesalahan Saat Di Kursi Pesakitan
Terdakwa kasus korupsi dana hibah saat melaksanakan sidang lanjutan di Pengadilan negeri Surabaya. Rabu (7/5/2025)

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Menangis Dan Akui Kesalahan Saat Di Kursi Pesakitan

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan diwarnai penyesalan dan tetesan air mata.

Bayu Putra Subandi (BPS) Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan tak kuasa membendung air matanya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM, Rabu (7/5/2025).

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya kali ini, giliran BPS yang duduk di kursi pesakitan.

Dia sempat menetaskan air mata saat menjawab beberapa pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). BPS tidak membantah sedikitpun apa yang didakwakan oleh JPU.

Dia mengakui semua perbuatan nakalnya saat mengelola dana hibah untuk operasional PKBM. Dia mengaku dana itu digunakan untuk semestinya.

Yang bersangkutan mengakui sekaligus menyesali perbuatannya. Bagi dia, apa yang dilakukannya selama ini salah dan bertentangan dengan hukum yang ada.

Dia memohon ampun atas perbuatannya Dalam sidang ini, BPS mengaku membuat SPJ fiktif sejak operasional tahun 2021 - 2023.

Artinya, hampir semua dana yang didapatkan oleh lembaganya tidak dibelanjakan untuk semestinya tapi dialihkan untuk kepentingannya.

BPS mengakui apa yang dilakukannya selama ini dengan sadar. Dia melakukan semuanya tanpa ada perintah dari pihak manapun.

Baginya, niat jahat ini muncul dari dalam dirinya artinya inisiatif sendiri. Ia menceritakan setiap pencairan dana hibah untuk PKBM, uang itu selalu dibawanya.

Dia memerintahkan staffnya untuk segera membuatkan SPJ fiktif sesuai dengan rencana kegiatan yang tertuang dalam RAB.

Setelah itu, ia mengakui memberikan beberapa bagian uang hasil korupsi ke beberapa pihak termasuk para pegawai yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan.

Semua yang terungkap dalam persidangan tidak dibantah oleh terdakwa. Bahkan, dia juga mengakui uang sebagian hasil korupsi itu digunakan untuk membangun ruang kelas baru di PKBMnya.

Ada yang digunakan untuk membangun kelas bertingkat, dan juga ada yang digunakan untuk membeli tanah.

Uang hasil korupsinya, sebagian dibagikan ke sejumlah pegawai ada juga yang dinikmatinya sendiri.

JPU Reza Edi Putra mengaku akan menelusuri aset - aset milik terdakwa sesuai dengan pengakuannya dalam sidang.

Jika memang pembelian aset itu dari uang hasil korupsi, jaksa akan mempertimbangkan untuk dilakukan penyitaan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap dari saksi ahli Inspektorat yang menyebut hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,95 Miliar.

Perhitungan itu didapat setelah tim bekerja selama 37 hari sesuai dengan permohonan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim bekerja keras melakukan perhitungan di semua kegiatan. Akhirnya, diketemukan anggaran sebesar Rp 1,95 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan komulatif selama empat tahun.

Tidak bisa dipertanggungjawabkan itu ada SPJ tapi tidak ada barangnya atau fiktif.

Kedua, ada SPJ ada barang tapi harga barang tidak wajar, artinya kelebihan bayar. Ada juga belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan murni. Bantuan digunakan tapi pertanggungjawabannya tidak ada.

“Kami perlu kroscek dulu ke lapangan. Jika memang benar aset itu dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana hibah untuk PKBM, maka jaksa akan mempertimbangkan untuk menyita aset tersebut. Kami mohon waktu,” tutupnya. (red)

Sebelumnya KPK Lakukan Penyegaran Lembaga, Posisi Tessa Diganti Budi Prasetyo
Selanjutnya Tak Ditemui Pihak Pemprov Jatim Saat Aksi, Elemen Masyarakat Surabaya Kecam Gubernur Khofifah