..
Usai Rumahnya Digeledah Terkait Lingkaran Kasus Dana Hibah, Ex Ketua DPRD Jatim Dipanggil KPK

Usai Rumahnya Digeledah Terkait Lingkaran Kasus Dana Hibah, Ex Ketua DPRD Jatim Dipanggil KPK

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

KPK membenarkan salah satu kegiatan penggeledahan dilakukan di rumah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

"Geledah di Jatim terkait dengan apa benar geledah itu dilakukan di rumah saudara yang disita, uang, mobil, dan lain-lain, betul," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK saat ditanya kebenaran rumah yang digeledah merupakan milik mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Kamis (3/10/2024).

Asep menyebut saat ini pun tim dari KPK masih berada di Jawa Timur. Dia menjelaskan tim KPK masih akan melakukan kegiatan berupa meminta keterangan hingga penggeledahan.

"Kemudian rencana memanggil terhadap bapak K ini, ya ditunggu saja nanti tentunya kita akan panggil konfirmasi. Tapi kita upayakan untuk panggilan di sini untuk beberapa, itu kan termasuk ketua ya, ketua fraksi dan ini akan dipanggil di sini," ungkap Asep.

"Karena itu banyak sebarannya di Madura dan lain-lain, nanti tim yang ke sana, jadi di BPKP Jawa Timur untuk memeriksanya. Karena itu untuk lebih efektif, tapi untuk ketua-wakil ketuanya kita akan ke sini. Jadi nanti rekan-rekan bisa pantau pada saat di sini ya," imbuhnya.

KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi. Penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur.

"Betul ada penggeledahan di Provinsi Jatim. Untuk lengkapnya menunggu selesai kegiatan berlangsung dan akan dilakukan rilis secara resmi," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Tessa belum memerinci tepatnya tempat yang kini digeledah penyidik. Dia menyebutkan kegiatan itu terkait dengan penyidikan kasus suap dana hibah di Pemprov Jatim.

"(Penggeledahan terkait kasus) dana hibah," kata Tessa.

Kasus Dana Hibah ABPD Jatim

Diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya. (mrd/det)

Sebelumnya Klarifikasi Sekdaprov Jatim Soal Pemutaran Vidio Ex Gubernur Khofifah Di Gedung Biro
Selanjutnya Terkait Klarifikasi Sekdaprov Soal Pemutaran Vidio Ex Gubernur Khofifah Di Gedung Biro Jadi Sorotan, Dianggap Menjadi Jubir Dan Tak Paham Momen