Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pemutaran Vidio mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di area gedung masuk Biro Setdaprov dipertanyakan. Ke Sekdaprov, namun saat dikonfirmasi terkesan saling lempar sembunyi tangan.
Diberitakan sebelumnya, Sempat menjadi perbincangan publik, terkait adanya vidio mantan Gubernur Jawa Timur yang diputar di TV yang lokasinya ditengah lift gedung Sekdaprov yang dipergunakan sebagai pintu masuk ke ruangan-ruangan biro.
Kini persoalan tersebut dikonfirmasikan oleh media ini melalui surat resmi yang ditujukan kepada Sekdaprov Jatim.
"Karena menjadi perbincangan yang menimbulkan sentimen publik, mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkada serentak. Jadi ya perlu diketahui apa korelasi dan urgensinya menayangkan vidio mantan Gubernur tersebut, bahkan lengkap dengan gambar menerima penghargaan." Ujar Achmad Garad saat di bagian umum persuratan kantor Sekdaprov Jatim. Jum'at (13/09/2024).
Kini, setelah hal itu dikonfirmasikan secara tertulis melalui bagian umum. Saat dipertanhakan terkesan saling lempar tanggung jawab.
"Saya pertanyakan surat saya, disposisi ada di 3 lembaga/dinas yang antaralain Dinas Infokom, Biro Administrasi Pimpinan dan Biro Umum." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup saat di kantor Sekdaprov Jatim. Rabu (25/09/2024).
Sayangnya, menurutnya tidak ada kejelasan yang pas untuk pertanyaan yang menjadi deadline pemberitaan tersebut.
"Dari Adpim katanya vidionya sudah di takedown tapi tidak menjelaskan secara detail alasannya, dan yang terbaru malah dari Biro Umum Kataya sudah dikirim surat balasan melalui bagian persuratan, dari bagian persuratan dilemper ke KTU, KTU di konfirmasi katanya nunggu suratnya turun dari Sekda ke asisten. Lha yang benar ini yang mana?." Ungkapnya.
Ia juga menambahkan, setelah mengecek di bagian persuratan untuk yang di Dinas Infokom malah baru dikirim hari Selasa tanggal 24 September 2024, yang menerima security.
"Saya kok jadi gak paham ya, sistem kerjasama lintas lembaga/dinasnya. Apa gak langsung ngelink sesamanya? Seharusnya kan bisa dipertanyakan tindaklanjutnya. Masak masyarakat yang harus disuruh kesana-kemari. Ini sama saja mencerminkan keburukan pelayanan publik yang ada di bagian sentral Sekdaprov Jatim." Keluhnya.
Sebagai dasar kelanjutan deadline pemberitaan. Media ini sudah melakukan konfirmasi secara berkala, sehingga hal ini layak untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
"Ya supaya masyarakat tau, kalau mau mendapatkan pelayanan di Sekdaprov yang melalui surat, harus jalan sendiri untuk mempertanyakan disposisi, setelah itu harus mendatangi sendiri lembaga/dinas yang di disposisikan." Pungkasnya. (bersambung)