..
Dianggap Jadi Pusaran Praktik KKN, Persoalan Dugaan Permainan Anggaran OPOP Di Dinkop Jatim Periode 2020-2023 Disorot Kembali
Achmad Garad pimpinan MRD Grup saat orasi dalam aksi damai terkait pendidikan

Dianggap Jadi Pusaran Praktik KKN, Persoalan Dugaan Permainan Anggaran OPOP Di Dinkop Jatim Periode 2020-2023 Disorot Kembali

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pelaksanaan kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur tahun 2020 masih menjadi sorotan.

Karena diduga sebagai ajang korupsi dan tak sesuai dengan apa yang telah menjadi pernyataan dari pihak Dinas Koperasi itu sendiri.

Sebelumnya, persoalan ini sudah pernah dibawa ke sidang Komisi Informasi Jatim yang diajukan oleh PT Media Rakyat Demokrasi selaku pemohon melawan Dinas Koperasi dan UKM Jatim selaku termohon yang dilaksanakan pada bulan Januari 2024 lalu.

Dalam sidang, terdapat keputusan dimana kedua belah pihak bersedia mengakhiri sengketa informasi dengan mengadakan kesepakatan yang antaralain :

Pasal 1 : Pemohon telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon yaitu klarifikasi terkait salinan perincian anggaran pelaksanaan kegiatan OPOP Jatim mulai tahun 2019-2023.

Pasal 2 : Atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, Termohon dapat dan bersedia memberikan kepada Pemohon dalam bentuk salinan perincian anggaran pelaksanaan OPOP Jatim mulai tahun 2020 sampai dengan bulan Maret tahun 2023, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak kesepakatan ini ditandatangani.

Setelah terdapat hasil keputusan dari Komisi Informasi tersebut, sayangnya pihak Dinas Koperasi dan UKM Jatim hanya mengirimkan 2 (dua) lembar surat yang isinya hanya pengantar dan rekapitulasi kegiatan pendukung Eko-Tren OPOP Jawa Timur tahun 2020-2023 tanpa diberikan rincian secara spesifik seperti yang diminta oleh pihak Pemohon dalam hal ini PT Media Rakyat Demokrasi.

Hal ini malah menimbulkan kecurigaan, bahwa diduga kuat kegiatan semacam OPOP ini hanya dijadikan proyek pencopetan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim yang nilainya miliaran rupiah dengan bersembunyi dibalik kegiatan pondok pesantren yang dipergunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan mengandalkan Surat Keputusan Gubernur.

Menindaklanjuti hal tersebut, MRD Grup melalui Catatan Rakyat Demokrasi yang sejak awal serius dalam membongkar dugaan permainan anggaran ini, melalui penelusurannya mendapatkan informasi atau data tambahan melalui Syrup LKPP serta berdasarkan surat balasan dari Dinas Koperasi dan UKM, mengirimkan surat konfirmasi lanjutan sebagai bentuk validasi data yang lebih kongkrit.

Melalui surat resmi yang dikirimkan pada tanggal 27 Februari 2024 lalu yang isinya dimana berdasarkan ketentuan pada isi pokok dalam SK Gubernur Jawa Timur nomor 188/542/KPTS/013/2019 pada Diktun ketiga yang berbunyi : Membebankan biaya pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019, Program (08) Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Penyelenggaraan Pemerintah, Kegiatan (002) Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Program dan Anggaran, Kode Rekening 5.2.2.11.01, serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Serta pada Peraturan Gubernur Jawa Timur no 62 tahun 2020 tentang OPOP pasal 21 tentang pembiayaan yang berbunyi :

a. Anggaran pendapatan dan belanja daerah

b. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Sehingga mendasari hal itu, pihak MRD mempertanyakan kembali sebagai bentuk permohonan informasi yang isinya sebagai berikut :

1. Dinas Koperasi dan UKM Jatim dapat memberikan informasi terkait rincian anggaran penerimaan secara terinci untuk pelaksanaan program OPOP Jatim sejak dikeluarkan SK OPOP pada tahun 2019 berdasarkan Diktum ketiga yang dimana mengatakan bahwa pelaksanaan dibebankan pada perubahan APBD Provinsi Jawa Timur

2. Informasi yang diberikan hanya melampirkan jenis kegiatan dan besaran anggaran pelaksanaan kegiatan, namun tidak secara terinci yang antaralain harga jenis kebutuhan dan harga barang yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.

Jawaban Dari Dinas Koperasi dan UKM Jatim

Atas pertanyaan tersebut, terdapat jawaban yang antaralain isinya bahwa pihak Dinas Koperasi dan UKM Jatim mengakui bahwa kegiatan One Pesantren One Product (OPOP) Provinsi Jawa Timur dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis Pondok Pesantren yang dilaksanakan secara bersinergi oleh anggota Tim Penguatan dan Pengembangan Program OPOP Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/642/KPTS/013/2020 tentang Tim Penguatan Program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur tahun 2020-2024.

Terkait sumber pendanaan dalam pelaksanaan program OPOP berasal dari anggaran masing-masing instansi anggota Tim OPOP tersebut.

Adapun pelaksanaan program OPOP di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, yang mana dalam proses penyusunannya mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Atas jawaban tersebut, malah menimbulkan pertanyaan yang diduga kuat tak sesuai dengan hasil data serta argumen yang disepakati sebelumnya, karena berdasarkan surat Keputusan Gubernur dengan nomor 188/642/KPTS/013/2020 baru ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020.

Dan dari hasil penelusuran melalui Syrup LKPP tahun 2020 Dinas Koperasi dan UKM Jatim telah terdapat data paket pekerjaan yang telah dilaksanakan sejak bulan Januari, Maret, dan April 2020.

Sehingga menimbulkan pertanyaan yang antaralain :

1. Apa dasar pembuatan rincian paket pekerjaan yang telah di rekap melalui Syrup LKPP sejak Januari-Juni 2020, sedangkan jika acuan pelaksanaan kegiatan OPOP di Dinas Koperasi dan UKM Jatim adalah SK Gubernur dengan nomor : 188/642/KPTS/013/2020 baru ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2020 yang artinya paket pekerjaan tersebut dikerjakan sebelum SK Gubernur tentang OPOP ditetapkan?

2. Sedangkan acuan pelaksanaan kegiatan berdasarkan surat yang diterima telah terdapat 4 (empat) paket pekerjaan senilai total Rp790.077.500, menjadi tidak jelas.

Atas hal itu, akhirnya pihak Dinas Koperasi dan UKM Jatim mengakui bahwa sebagai acuan pelaksanaan OPOP Jatim adalah SK Gubernur Jatim tahun 2019

Hal itu seperti yang telah diungkap melalui jawaban surat resmi dari Dinas Koperasi dan UKM Jatim dengan nomor 518/4185/115.1/2023 yang isinya menerangkan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya dalam surat keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/542/KPTS/013/2019 Tentang Tim Penguatan dan pengembangan program One Pesantren One Product (OPOP), telah melaksanakan Pengembangan Ekonomi Masyarakat berbasis Pesantren (EKO-TREN) dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan perencanaan, mengenai pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan Program OPOP dimaksud telah dievaluasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

SK tahun 2019 sempat tak diakui, akhirnya pihak Dinkop pun mengakui, jadi acuan.

Hal inilah yang rencananya akan dijadikan laporan ke pihak KPK, karena diduga kuat program ini dijadikan alat untuk mengepras anggaran OPD pada tahun 2019 sejak SK ini diterbitkan.

"Justru akar persoalannya ada pada awal SK ini muncul, dengan bekal itu mereka yang dianggap sebagai tim penguatan seolah mempunyai power untuk melakukan penekanan kepada para kepala OPD, karena jika tidak diberi anggaran bisa jadi menjadi ancaman karena mereka mentang-mentang mendapatkan SK dari Gubernur." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup saat melakukan evaluasi bersama dengan tim para aktifis anti korupsi. Selasa (27/08/204).

Tak hanya itu, ia juga berpendapat bahwa adanya SK Gubernur itu juga bisa saja jadi syarat utama atas dugaan praktik KKN secara besar-besaran untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Saya analogikan begini, anggap saya adalah ketua OPOP, mengingat berdasarkan SK itu semacam kepanitiaan. Ada kepala OPD yang kelebihan anggaran, bisa saja kan kita tinggal sampaikan untuk mengalokasikan anggaran tersebut, lha saya selaku ketua bisa perintahkan tim untuk turun. Apalagi kita juga ada temuan bahwa pelaksanaan kegiatan OPOP itu sistemnya bisa diatur sedemikian rupa, yang berdasarkan aturan seharusnya melalui mekanisme lelang tapi disulap jadi Penunjukkan Langsung atau Pengadaan Langsung. Saya ada bukti kuatnya." Ungkapnya.

"Persoalan OPOP ini, memang membutuhkan kajian yang sangat panjang. Apalagi sudah kita ketahui bersama, bahwa Kepala Dinkop sebelumnya telah almarhum, semoga diampuni segala dosanya. Tapi bagi kami, persoalan ini tetap harus dilanjutkan hingga ke ranah hukum karena menurut saya, program ini sebenarnya baik, tapi klo dari awal pelaksanaannya syarat dengan dugaan pelanggaran hukum, yang seharusnya untuk kemaslahatan umat jadi tidak berkah."

"Programnya bagus, tapi cara penggalian anggarannya ini yang jika dipakai apakah dapat diterima? Mengingat ini kan terkait keagamaan yakni pemberdayaan pesantren, ibarat makanan dimakan apa bisa menjadi daging?." Pungkasnya dengan memberikan sinyal akan melakukan konfirmasi ulang kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang baru saja dilantik sebelum melakukan pelaporan kepada pihak KPK. (tim)

Sebelumnya Ramai Kasus Korupsi Di Kabupaten Lamongan Minta Diberantas, MAPEKKAT Sorot Eks Wabup Lamongan Yang Kini Jabat Komisaris Di BANK Salah Satu BUMD Jatim
Selanjutnya Akhirnya PDIP Jawab Penantang Khofifah Di Pilgub Jatim, Nama Mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini Menguat