..
Ramai Kasus Korupsi Di Kabupaten Lamongan Minta Diberantas, MAPEKKAT Sorot Eks Wabup Lamongan Yang Kini Jabat Komisaris Di BANK Salah Satu BUMD Jatim
Setyo Winarto atau Cak Wiwin saat melakukan orasi di depan gedung negara Grahadi Surabaya. Senin (26/08/2024)

Ramai Kasus Korupsi Di Kabupaten Lamongan Minta Diberantas, MAPEKKAT Sorot Eks Wabup Lamongan Yang Kini Jabat Komisaris Di BANK Salah Satu BUMD Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Banyaknya kasus dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur yang beberapa waktu lalu jadi sorotan para aktifis anti korupsi hingga dilakukan aksi didepan gedung negara Grahadi Surabaya, nampaknya bakal merembet dan berbuntut panjang ke salah satu BUMD yang dikelola Pemprov Jatim.

Pasalnya Setyo Winarto selaku humas aksi yang juga sebagai koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Keadilan Sejahtera & Transparancy (Mapekkat) mengaku telah mencium aroma busuk para pejabat hingga sang mantan Bupati dan Wakil Bupati.

"Kita telusuri semuanya, siapa saja pejabat yang diduga dalam pusaran korupsi di Kabupaten Lamongan, termasuk bisa jadi yang pernah menjabat sebagai mantan, baik Bupati maupun wakil Bupati." Ujar yang akrab dipanggil Wiwin kepada media ini saat ikut aksi revolusi di depan gedung negara Grahadi Surabaya. Senin (26/08/2024).

Dalam penuturannya, ia kini memberikan sorotan kepada mantan wakil Bupati ber inisial KH yang saat ini menduduki jabatan penting yakni sebagai salah satu Komisaris di BANK BUMD Pemprov Jatim.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai wakil Bupati Lamongan periode 2016-2021, sedangkan temuan kami terdapat dugaan korupsi sejak tahun 2020." Ungkapnya.

"Sebagai Komisaris, bisa jadi ada keterkaitan dengan lobi-lobi yang dapat mengucurkan anggaran yang diduga juga saling bekerjasama dengan yang lain, sehingga pengajuan yang dirasa menguntungkan dapat lolos begitu saja." Imbuhnya.

Menurut Wiwin, dirinya bersama tim MAPEKKAT akan segera berkoordinasi dengan Biro Perekonomian Setdaprov Jatim selaku pembina BUMD, sebagaimana dalam hal upaya-upaya pencegahan yang diduga mengarah dalam praktik KKN.

"Segera kita akan koordinasikan kepada Biro Perekonomian, karena ini menyangkut kepentingan bersama. Mengingat apalagi sebentar lagi ada momen Pilkada, kita khawatirkan BUMD juga jadi alat penyedia logistik bagi calon Gubernur tertentu yang ikut dalam konstelasi Pilkada serentak di Provinsi Jawa Timur." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pergerakan Arek Lamongan Anti Korupsi (PALA), melakukan aksi didepan Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan membakar ban dan menuntut adanya pemberantasan praktik Korupsi di Kabupaten Lamongan.

Berikut tuntutan aksi berdasarkan pers rilis

SIARAN PERS

Aliansi warga untuk gerakan arek Lamongan bersatu atas kasus- kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lamongan yang telah dilaporkan pada Kejaksaan Negeri Lamongan beberapa tahun silam namun MANDEG meski pihak kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi :

1. Peningkatan jalan Tunjungmekar sambopinggir serta pekerjaan penahan tanah shet poles menelan anggaran 5 Miliar melalui Dinas PU Bina Marga Kabupaten Lamongan pada Tahun Anggaran 2021 pekerjaan selesai hanya mencapai 84% yang dikerjakan oleh CV Bintang Satu pemenang tender terbanyak sesuai data Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah kabupaten lamongan.

Pada tahun 2022 pekerjaan tersebut dengan proses Jelang lelang terbuka yang kami indikasi ada monopoli dan patut diduga lelang tersebut yang dimenangkan oleh CV JUTDHABEJO sudah diatur sebelum adanya pengumuman pemenang lelang oleh tangan kanan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi karena pekerjaan lanjutan tersebut nilai pagu mencapai 2 Miliar, dan diduga tidak sesuai bestek (syarat-syarat suatu pekerjaan bangunan/proyek) dan bangunan tersebut mengalami banyak kerusakan, pecah karna ada pengurangan volume diduga oleh pelaksana kontruksinya.

2. Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPHU) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menghabiskan anggaran 6 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan pihak Kejari melakukan pemanggilan kepada CV Abraj Ashaf Sebagai Pelaksana pengurukan dan CV Fajar.

3. Kemudian kasus dana kas dan kredit fiktif di Bank Daerah Lamongan, dimana terdapat kerugian negara yang kala itu Plt direkturnya adalah Yuhronur Efendi yang sekarang menjabat Bupati Lamongan selaku penanggung jawab, hal ini Ditreskrimsus Polda Tindak Pidana Korupsi telah menerima pengaduan dan telah melakukan panggilan para saksi-saksi pengelolaan keuangan dana kas Bank Daerah dan pengajuan Kredit Fiktif yang dilakukan Bank Daerah Lamongan (BDL) yang ditangani Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 17 Juni 2020 dan telah terbit Surat Perintah yang ditangani Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat tanggal 17 Juni 2020 dan Surat Perintah Nomor: Sprin/1344/VII/RES 3.3/2020/Ditreskrimsus, tanggal 9 Juli 2020 namun baik kasubdit reskrim maupun Kabid Humas Polda Jawa Timur saat itu dijabat oleh Kombes Trunojoyo belum bisa memberi keterangan. (red)

Sebelumnya Giat Sosial Jum'at Berkah Yang Masih Dalam Suasana HUT Kemerdekaan RI, Lantunan Doa Menggema Untuk Keselamatan Bangsa Dan Negara
Selanjutnya Dianggap Jadi Pusaran Praktik KKN, Persoalan Dugaan Permainan Anggaran OPOP Di Dinkop Jatim Periode 2020-2023 Disorot Kembali