Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat pimpinan DPRD Jawa Timur sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.
"Dari DPRD 4 orang [tersangka] kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Empat pimpinan legislator Jatim yang dimaksud yaitu Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
Adapun perkara ini sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Tim penyidik KPK pun telah melakukan penggeledahan di Jawa Timur pada hari ini, Rabu, 10 Juli 2024.
“Ini perkara lama, pengembangan pokir [pokok pikiran] dana hibah. Penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” lanjut mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu.
Sedangkan lansiran dari Suryapagi.com dimana Eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak, menyatakan untuk keadilan, semua anggota DPRD Jatim harus ditangkap semua.
Mereka adalah operator dana hibah di Jawa Timur. Terutama 4 wakil ketua DPRD Jatim yang sudah dicekal tak boleh ke luar negeri.
Demikian wawancara eksklusif wartawan Surabaya Pagi dengan terpidana Sahat Tua Simanjuntak, di Lapas Porong.
Wawancara pertama di ruangan tidurnya kamar G-1.5 Blok G, Poliklinik, Senin (8/7/2024) pagi. Wawancara kedua, di ruang terbuka Lapas, bersama mantan bupati Probolinggo KH. Hasan Aminudin, Selasa (9/7/2024) sore hingga maghrib.
Berikut petikan wawancara dengan Sahat Tua Simanjuntak:
Surabaya Pagi (SP): Siapa saja yang kunjungi Anda saat di penjara sekarang ini?
Sahat Tua Simanjuntak (Sahat): Blas gak ada, kecuali Pak Kusnadi, Ketua DPRD yang sudah kerempeng!
SP: Wakil Ketua yang lain?
Sahat: Blas keplas, ilang dalane! (Gak ada sama sekali, Hilang Jalannya)
SP: Gubernur (Khofifah, red)?
Sahat: Opo maneh. Aq gak gelem utang budi mbek deke. Padahal, saya, Khofifah dan Firli Bahuri, pernah tandatangan integritas di Grahadi. Lek wis ngene, kabeh mlayu dewe dewe! (Apalagi, saya gak mau hutang Budi sama dia, padahal pernah tandatangan integritas di Grahadi. Kalau kayak gini, semua pada lari sendiri-sendiri).
SP: Jujur, siapa saja anggota DPRD Jatim yang main dana Hibah?
Sahat: Kabeh (Semua). Mestine semua anggota DPRD ditangkapi semua. Termasuk pejabat Pemprov Jatim!
SP: Apa Anda ini terpidana OTT?
Sahat: Ini perkara palsu-palsu. Saya ini bukan di OTT, tapi digerebek!
SP: Tuntutan Anda kok tinggi?
Sahat: Ya saya diajak Jaksa KPK untuk Justice collaborator, tapi saya gak mau!
SP : Kenapa? Kan bisa ringankan Anda?
Sahat: Saya tak mau tawaran jadi justice collaborator, karena tak mau libatkan orang, biar KPK gali sendiri!
SP: Apa alasan Anda saat itu langsung give up, langsung ngaku siap salah?.
Sahat: Saya tak mau dipermalukan kayak SYL dan Hakim non aktif Gazalba (Saleh). Diungkap terkait perselingkuhan! Hahahaha… (red)
Editor : MRD
Sumber berita : Tribunnews, Suryapagi