..
Andai Pegi Setiawan Adalah Korban Salah Tangkap Dalam Kasus Vina Cirebon, Segini Nilai Tuntutan Kerugian Yang Bisa Diajukan Berdasarkan UU
Pegi Setiawan yang diduga terlibat kasus Vina Cirebon (Kolase Ist)

Andai Pegi Setiawan Adalah Korban Salah Tangkap Dalam Kasus Vina Cirebon, Segini Nilai Tuntutan Kerugian Yang Bisa Diajukan Berdasarkan UU

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan jadi tersangka kasus Vina Cirebon masih menuai pro dan kontra. Banyak yang menduga Polda Jabar salah tangkap.

Namun, Polda Jabar masih gigih membuktikan kalau pihaknya sudah benar melakukan penangkapan.

Meskipun tak dapat dibuktikan secara konkret namun dugaan salah tangkap pelaku kasus Vina Cirebon semakin banyak diperbincangkan di media sosial.

Lalu, Apa konsekuensi dari penyidik khususnya Polda Jabar yang menangani kasus Vina Cirebon jika memang terbukti salah tangkap?

Hal tersebut salah satunya diatur dalam peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana ( KUHP).

Undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut atas tuntutan pasal 95 KUHP mengenai ahli waris atau tersangka yang dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang disebut tanpa alasan jelas atau kekeliruan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri.

Sebelumnya, dalam pasal 11 dinyatakan bahwa pembayaran uang ganti rugi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dimana dalam hal ini yaitu Menteri Keuangan.

Sementara itu, penetapan ganti rugi juga diberikan kepada penuntut umum, penyidik dan Menteri Keuangan.

Sementara itu, besaran ganti rugi diatur dalam pasal 9 berikut ini.

a. Besaran ganti rugi dari pasal 95 KUHP paling sedikit yaitu Rp500.000 dan paling banyak Rp100.000.000

b. Besaran ganti rugi salah tangkap yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan yaitu paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling besar Rp 300.000.000

c. Uang ganti rugi pada korban salah tangkap yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu sebesar Rp 50.000.000 dan hingga Rp600.000.000.

Korban salah tangkap berhak menuntut ganti rugi dikarenakan kerugian seperti adanya aktivitas pemukulan hingga keluarga korban yang terdampak secara materiil dan moral. (red/Surya)

Sebelumnya Deretan Bansos Yang Dicairkan Pada Bulan Juli 2024, Termasuk PKH Dan PIP
Selanjutnya Jum'at Legi Berkah Berbagi Dengan Kelompok Kurang Beruntung Dan Yatim/Piatu