Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Radityo Baskoro menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara," kata Hakim Radityo Baskoro di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (5/6/2024).
Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
"Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.
Menurut hakim, tindakan KPK selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.
Selain itu, hakim menilai tindakan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah itu adalah tindakan yang sah menurut hukum.
Anggota Tim Biro Hukum KPK Muhammad Hafez menuturkan, putusan sidang praperadilan ini sesuai dengan harapan KPK, sehingga bisa menuju pokok perkara.
"Iya sesuai harapan, hakim mempertimbangkan hampir semuanya mulai dari penetapan tersangka, bukti permulaan, penahanan, hingga penyitaan itu lengkap sekali," ujar Hafez.
Hafez juga menuturkan, penyidikan akan terus berlanjut, sehingga KPK masih mencari bukti tambahan untuk memperkuat penuntutan pada persidangan selanjutnya. (Ag/L6)