..
Ditetapkan Tersangka KPK, Ahmad Mudhlor Ali Bupati Sidoarjo Dilarang Bepergian Ke Luar Negeri

Ditetapkan Tersangka KPK, Ahmad Mudhlor Ali Bupati Sidoarjo Dilarang Bepergian Ke Luar Negeri

Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, bepergian ke luar negeri, setelah pria pemilik nama lengkap Ahmad Muhdlor Ali itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Hal ini disampaikan juru bicara KPK, Ali Fikri. Katanya, pencegahan dan pelarangan Gus Muhdlor ke Luar Negeri karena dia diharapkan kooperatif dan selalu hadir dalam pemanggilan yang diajukan penyidik.

"Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada dirjen imigrasi Kemenkumham RI selama 6 bulan pertama agar yang bersangkutan (Gus Muhdlor) tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Sebelumnya diberitakan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain, serta sejumlah alat bukti.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," katanya.

Komisi antikorupsi menduga Gus Mudhlor turut menikmati uang haram hasil korupsi. Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Mudhlor belum diungkapkan lebih jauh.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan didepan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali. (Ag)

Sebelumnya Berita Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Warga Krian Pemilik Warung Korban Penggusuran Sujud Syukur
Selanjutnya Ditetapkan Tersangka KPK, Ahmad Mudhlor Ali Bupati Sidoarjo Juga Dipecat PKB