..
Terkait SK OPOP Jatim 2019 : Multitafsir, Rentan Penyalahgunaan Wewenang Dan KKN

Terkait SK OPOP Jatim 2019 : Multitafsir, Rentan Penyalahgunaan Wewenang Dan KKN

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Ketidakjelasan penerimaan dan pengeluaran anggaran program One Pesantren One Produk (OPOP) di Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur menjadi sorotan dari berbagai pihak, bahkan hal itu semakin menjadi jelas saat media ini menyengketakan informasi di Komisi Informasi Jatim beberapa waktu yang lalu.

Jawaban atas permohonan perincian anggaran pelaksanaan program OPOP Jatim mulai tahun 2019 saat terbitnya Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah hingga tahun 2023 dari Dinas Koperasi dan UKM Jatim, namun yang terjawab hanya nilai anggaran kegiatan pada tahun 2020 saja.

"Hanya dijawab normatif, tanpa ada perincian penerimaan anggaran, bahkan rincian anggaran pelaksanaan saja juga tidak dilampirkan, yang ada hanya jenis pekerjaan dan nilai anggarannya saja. Yang jadi pertanyaan kami, anggaran untuk pelaksanaan itu dari mana? Dan untuk pelaksanaanya dengan metode apa kalau itu semisal dari APBD, tender kah, PL kah, kan gak dijelaskan." Ujar Achmad Garad selaku prinsipal pemohon sengketa informasi.

Ia menduga bahwa hal itu hanya akal-akalan dari pihak Dinas Koperasi dan UKM Jatim untuk manipulasi data agar terkesan tidak ada kecurangan.

"Padahal dalam SK hingga Pergub OPOP sendiri sudah jelas, bahwa anggaran yang didapat berasal dari APBD ataupun swasta yang besarannya tidak mengikat." Ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Tim hukum MRD Edy SH turut memberikan komentar, bahwa kejelasan penerbitan SK OPOP tahun 2019 dimaknai tidak jelas dan terkesan ngambang.

"Bentuk spesivik untuk pelaksanaan program OPOP ini seperti apa. Karena dalam SK ini, hanya sebagai tim penguatan. Jadi multi tafsir." Ujarnya.

Ia berpendapat, bahwa kegiatan program OPOP ini masih diragukan mengingat sistem penerimaan dan pengeluaran anggaran juga tidak dijelaskan secara rinci.

"Termasuk anggaran yang didapat berapa, peruntukkannya untuk siapa, okelah jika dikatakan untuk pemberdayaan Pesantren, terus untuk klasifikasi penerima bantuan OPOP ini kayak gimana, jadi gak jelas dan bisa saja rentan disalah gunakan yang bisa mengarah tindakan KKN." Ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dirinya akan menganalisis lebih lanjut untuk dilakukan upaya hukum.

"Kita pelajari dan kita tunggu data penunjang lainnya, jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, ya kami akan segera koordinasikan dengan APH." Pungkasnya. (red)

Sebelumnya KPK Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid19
Selanjutnya KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jum'at Depan