Malang, mediarakyatdemokrasi.com- Giliran civitas akademika Universitas Brawijaya (UB) Malang menyampaikan sikap terkait penegakan hukum dan etika demokrasi di Indonesia menjelang Pemilu 2024, di depan rektorat UB, Selasa (6/2/2024).
Mereka terdiri dari dewan profesor, dosen dan mahasiswa. Sebelumnya mereka melakukan rapat pleno di Gedung F di FEB UB.
Setelah itu berjalan kaki ke gedung rektorat UB. Pernyataan sikap itu dibacakan oleh Prof Sukir Maryanto, Sekretaris Dewan Profesor UB.
Setelah membacakan pernyataan sikap, dibuka tanya jawab dengan wartawan yang hadir di acara itu.
"Kenapa baru melakukan pada Selasa ini? Sebenarnya proses kita sudah lama merumuskan pernyataan sikap sejak 15 Desember 2023 lalu di Universitas Hasanudin."
"Di Majelis Dewan Besar PTNBH juga sudah menyerukan moral," tandas Prof Sukir.
Karena prosesnya menyangkut institusional, formal dan melibatkan seluruh stakeholder. Maka perlu memakan waktu.
Dan hanya perwakilan yang diundang. Tentang situasi demokrasi Indonesia saat ini sehingga akademisi turun, menurut Prof Nuhfil Hanani, perwakilan dari Majelis Wali Amanat (MWA) UB menjelaskan karena sekarang ini hoaks di mana-mana dan saling curiga.
"Islam mengajarkan khusnudzon tapi faktanya tidak," kata dia.
Menurut mantan Rektor UB ini, meski Prof Mahfud MD adalah anggota MWA UB, tapi ia menyatakan tidak ada intervensi di UB.
"UB namanya raja Brawijaya yang menyatukan Indonesia. Alhamdulillaah itu tidak terjadi di UB," kata Nuhfil.
Sedang Prof Rachmad Safa'at, Ketua Pelaksana kegiatan itu menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi di dalamnya kebebasan bicara dijunjung tinggi konstitusi.
"Tidak ada tekanan dari siapapun. Pertemuan kita dalam menyampaikan petisi siang hari itu bebas. Tidak ada yang menekan kita," kata Rachmad.
Apa yang dilakukan oleh kampus tidak ada yang terlambat bahkan setelah pemilu boleh menyampaikan kritik sebagai wujud demokrasi.
Menurut Sukirman, yang dilakukan UB ini untuk Indonesia.
Ada delapan hal yang disampaikan di kegiatan itu antara lain yaitu menghimbau pemerintah dan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Tidak tebang pilih, tidak mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat, dan bebas dari kepentingan politik praktis.
Mengimbau para penyelenggara Pemilu, KPU, dan Bawaslu agar berkomitmen saat melaksanakan pemilu yang bermartabat, luber dan jurdil.
Serta mengimbau calon presiden, calon wakil presiden dan calon anggota legislatif untuk melaksanakan etika berpolitik, mengedepankan visi dan program, tidak menggunakan fasilitas negara, dan tidak melakukan money politics. (Ag)