..
DPMD Provinsi Jatim Diduga Jadi Tempat Kumpulan Pejabat Elit Yang Merendahkan Pelaku Pers

DPMD Provinsi Jatim Diduga Jadi Tempat Kumpulan Pejabat Elit Yang Merendahkan Pelaku Pers

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Miris, bahasa terdaftar di dewan pers masih saja dipergunakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur untuk menolak permohonan partisipasi peringatan Hari Pers Nasional dan Hari Ulang Tahun Media.

Berdasarkan Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers terutama pasal 9 ayat 2 yang berbunyi yang dikatakan Pers adalah berbadan hukum.

"Masih saja cara lama dipergunakan untuk menolak, padahal ada cara lain yang lebih elegan apabila pihak yang jadi termohon tidak dapat berpartisipasi. Kenapa pakai bahasa seolah tak memahami Undang-Undang Pers." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD di kantor DPMD Jatim. Selasa (06/02/2024).

"Tidak ada paksaan dalam memberikan partisipasi yang bersifat tidak mengikat, namun jawaban melalui lisan yang dilontarkan oleh pejabat publik apalagi yang disuruh menyampaikan ini bukan yang bersangkutan, melainkan pihak resepsionis, miris sekali Dinas ini." Ungkapnya.

"Jelas sekali sangat tidak menghargai, dan malah terkesan bergaya elit yang alergi dengan Pers." Imbuhnya.

Sebagaimana hal tersebut, ia menilai bahwa apa yang menjadi kepanjangan yakni pemberdayaan masyarakat malah menjadi pertanyaan.

"Pemberdayaan masyarakat yang seperti apa? Dan yang bagaimana? Malah dugaan kuatnya, dinas ini hanya sekedar nama yang dihuni oleh oknum-oknum pejabat yang hanya menikmati fasilitas dari uang rakyat saja." Pungkasnya. (Tim)

Sebelumnya MK Dan KPU Kena Sanksi Etik Soal Penerimaan Pencalonan Gibran, Ganjar : Apa Yang Dibanggakan Dengan Pemilu Ini
Selanjutnya Giliran Civitas Universitas Brawijaya Nyatakan Sikap Penegakan Hukum Dan Etika Demokrasi Jelang Pemilu 2024