..
Ketentuan Swafoto dan Foto CPNS 2023, Ini Jenis Pakaian yang Harus Dikenakan

Ketentuan Swafoto dan Foto CPNS 2023, Ini Jenis Pakaian yang Harus Dikenakan

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Ada beberapa persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023.

Salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah swafoto dan foto formal. Terdapat ketentuan swafoto dan foto formal untuk kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran CPNS 2023.

Berikut ketentuan swafoto dan foto formal untuk daftar CPNS 2023.

Swafoto CPNS 2023 diunggah saat pelamar melakukan pendaftaran di akun SSCASN.

Swafoto pada seleksi CPNS digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi pelamar.

Mengutip akun Instagram resmi @biropegkejaksaan, berikut ketentuan swafoto CPNS 2023:

- Diunggah saat pendaftaran akun SSCASN;

- Menampilkan wajah peserta dengan jelas;

- Foto diambil dalam format portrait dan close up;

- Foto diambil dengan latar belakang bebas;

- Menggunakan pakaian sopan.

Selain swafoto, pelamar juga akan mengunggah foto formal setelah pendaftaran akun SSCASN selesai dilakukan.

Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang dilamar.

Berikut ketentuannya:

- Diunggah setelah memilih instansi dan formasi;

- Latar belakang warna merah;

- Menggunakan kemeja putih;

- Ukuran maksimal 200 kb;

- Format file foto .jpg atau .jpeg;

- Merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir).

Dokumen untuk Daftar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, berikut dokumen yang perlu disiapkan para pendaftar CPNS dan PPPK 2023:

1. Surat lamaran;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Kartu Keluarga (KK);

4. Ijazah;

5. Transkrip nilai;

6. Pasfoto terbaru latar belakang merah;

7. Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Ketentuan Dokumen yang Diunggah Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023 memiliki ketentuan ukuran dan jenisnya.

Pelamar harus memastikan ukuran dan format file yang diunggah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan di SSCASN.

Berikut rinciannya:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

Namun perlu diketahui, syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi. (*)

Sebelumnya Dijatuhi Hukuman 9Tahun Penjara Atas Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Non Aktif Dijebloskan Ke Lapas Sukamiskin
Selanjutnya Kabar Menggembirakan Dari Asian Games 2023 Cabang Sepak Bola Putra, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Babak 16 Besar