Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana R. Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (22/9).
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ra Latif akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan. Selain pidana badan, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar subsider tiga tahun penjara.
Ra Latif diproses hukum KPK atas kasus suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan serta penerimaan gratifikasi.
KPK turut menjerat lima tersangka lain dalam kasus suap lelang jabatan tersebut.
KPK menyebut Ra Latif melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Uang yang diminta mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK pun sempat menyebut Ra Latif diduga menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk survei elektabilitas.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara kepada Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron.
Ia dinilai terbukti bersalah kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama sembilan tahun, dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Darwanto membacakan putusan, dikutip dari Antara, Rabu (23/8).
Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita atau hukumannya akan ditambah tiga tahun.
Majelis hakim juga menghukum Ra Latif tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Darwanto.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu 12 tahun penjara. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ra Latif diproses hukum atas kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan serta juga penerimaan gratifikasi.
KPK turut menjerat lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.
KPK menduga Ra Latif melalui orang kepercayaannya meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Uang yang diminta mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK pun sempat menyebut Ra Latif diduga menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk survei elektabilitas. (Ag/Cn)