Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Belum kelar persoalan perjuangan hak pekerja migran yang berangkat melalui PT Perwita Nusaraya pada tahun 2014 lalu ke Singapura.
Kini terdapat persoalan baru yang bakal menyeret perusahaan penyuplai Tenaga Kerja Migran tersebut.
Berawal dari panggilan mediasi antara PT Perwita Nusaraya dan PMI yang difasilitasi UPT P2TK Disnakertrans Jatim.
Bukannya mendapatkan solusi, namun terjadi perdebatan hingga terlayangkan somasi yang dikirim oleh LSM pendamping PMI.
"Tadi awalnya kita sudah berbicara baik-baik, tapi ketika pihak PMI ini menyampaikan terkait hak nya yang dirasa perlu diberikan solusi, namun pihak PT Perwita melalui perwakilannya 2 (dua) orang, seolah menyalahkan pihak PMI. Ya otomatis, saya yang mendapatkan surat kuasa pendampingan berupaya meluruskan, supaya tidak mis dan cepat selesei. Tapi saya rasa tidak menemukan arah itu." Ujar Achmad Garad selaku LSM pendamping. Rabu (20/09/2023).
Terjadinya perdebatan menurutnya, wakil dari PT Perwita Nusaraya ini dirasa bukan yang berkompeten dalam pelaksanaan mediasi tersebut.
"Mereka ini khususnya perwakilan yang perempuan, dia ini menganalogikan terlalu panjang yang membuat persoalan bukannya menemukan jalan keluar, tapi malah terkesan pihak PMI yang disalahkan. Ketika saya kembalikan lagi, tapi ujung-ujunnya akan dilaporkan ke pimpinan dengan deadline waktu yang tidak jelas. Lah buat apa dilakukan mediasi kalau endingnya hanya mencari pembenaran diri." Ungkapnya.
Dicontohkan terkait pihak PMI selama bekerja di Singapura hingga dia dikembalikan pulang ke Indonesia tidak membawa apa-apa termasuk paspor dan gaji. Mereka masih menyangkal.
"Pihak PMI ini sudah menangis tersedu-sedu karena mengingat kelamnya saat itu bekerja di Singapura, sudah tidak diperbolehkan menelpon ke Keluarga apalagi mengirim uang malah tidak dikasih. Pihak perwakilan ini malah menidak mungkinkan terjadi seperti itu. Termasuk besaran gaji yang diterima yang menurut pihak PMI mendapat 800-1000dollar, itupun diperdebatkan. Ya kalau begitu saya kembalikan saja. Andai kata ok lah kalau memang tidak segitu gajinya, kita ambil dari yang paling terkecil. Faktanya pihak PMI ini tidak menerima gaji sama sekali, lalu apa yang diperdebatkan?." Katanya lagi.
Masih dalam perdebatan, pihak perwakilan PT Perwita Nusaraya terpergok mengambil gambar yang tanpa permisi.
"Kita masih belum ada titik temu, tiba-tiba perwakilan PT Perwita yang perempuan itu mengambil gambar atau foto saya, itu saya ketahui dan disaksikan oleh peserta yang hadir. Tujuannya apa itu? Ya saya kan jadi khawatir akan dilakukan hal-hal yang bisa merugikan saya. Sontak saya langsung tegur. Dia juga mengakui dan minta maaf." Ujarnya.
"Meskipun sudah meminta maaf, tetap saya somasi. Supaya menjadi pelajaran. Padahal kalau memang sudah clear persoalan ini, kan bisa foto bersama dengan happy ending. Kalau curi-curi seperti ini, ya malah saya curiga bahwa pihak PT Perwita Nusaraya belum siap menerima pengaduan dari korban dan terkesan arogan dalam menghadapi persoalan." Pungkasnya.
Berdasarkan surat somasi yang dikirimkan, pihak PT Perwita Nusaraya melalui perwakilan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang antaralain :
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
2. Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yakni: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)." (tim)