..
Bujuk Rayu Part Time Job Online, Korban Yang Tertipu Puluhan Juta Rupiah Akan Laporan Ke OJK Dan Polisi
Hasil schrensort percakapan antara korban dengan SPV

Bujuk Rayu Part Time Job Online, Korban Yang Tertipu Puluhan Juta Rupiah Akan Laporan Ke OJK Dan Polisi

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Diduga menjadi korban penipuan online part time job, Ay warga Surabaya akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.

Mengingat ia menderita kerugian sekitar empat puluh tujuh juta rupiah. Dalam kisahnya kepada media ini, Ay merasakan pilu mengingat uang tersebut adalah modal usaha yang dikumpulkan bertahun-tahun.

"Saya sok mas, karena saya tidak pernah mengeluarkan uang sebesar itu. Saya merasa ditipu." Ujarnya pilu. Sabtu (17/06/2023).

Berawal dari iming-iming dari nomor WhatsApp, yangmana menawarkan sebuah bentuk kerjasama untuk melakukan follow dan like pada akun penawaran di aplikasi Tiktok.

Ia merasa penasaran, karena jika mengikuti langkah tersebut. Akan mendapatkan bonus/poin sejumlah uang yang di bayar melalui transfer ke Bank.

"Awalnya saya penasaran. Saat saya ikuti arahan untuk meng klik follow (mengikuti) dan like (suka) sebanyak 10x. Saya memang mendapatkan bonus sebesar 30 ribu rupiah yang di transfer ke nomor rekening saya." Ungkapnya.

Berikut Kronologi lengkap yang disampaikan oleh Ay kepada media ini.

Melalui teror WhatsApp berulang kali ke nomer saya, yang isinya :

Assalamualaikum permisi perkenalkan nama saya si ( pihak mitra shopee ) menawar pekerjaan online dengan cara follow dan like saja 1 posting yang berhubungan perdagangan di akun tiktok dengan 1 tugas : harganya 10 ribu dengan 12 tugas 120 dengan komisi sampai 200 perhari.

Jika iya klik 1 : dialihkan ke pihak atas melalui link donlowd telegram diminta data pribadi dan rek BCA.

Setelah itu saya diarahkan untuk download telegram yang isinya antara lain :

Si A : operator telegram (Admin pertama)

Si B : Spv

Si C : grop part time job

A dalam hal ini selaku operator telegram (admin pertama) disuruh mengawasi group untuk memberikan tugas yang terdapat 1-12 poin atau pertanyaan semacam arahan untuk diselesaikan supaya mendapatkan bonus sebesar 30%.

Untuk tugas pada poin 1-3 saya disuruh follow dan like akun tiktok dengan bonus 30 ribu rupiah, sedangkan pada tugas di poin ke 4, saya disuruh beli perlengkapan yang dimasukan akun shopee lalu klik keranjang dan transfer dengan harga Rp 298.000 dan saya mendapatkan komisi 30% jadi saya dapat pengembalian total Rp 367.000 yang ditransfer ke no rek saya.

Lalu saya mendapatkan tugas lagi pada poin 5-8 arahannya saya disuruh like dan follow link akun tiktok dan mendapatkan bonus senilai Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada tugas poin ke 9 ini, saya merasa ditipu. Dimana dari tugas poin 9 saya dibagi tugas yang kembali ke poin 1-3 dengan penambahan 3 (tiga) anggota yang ditambahkan oleh admin grup sebagai partner saya sehingga total dalam grup telegram 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) admin saya dan 3 (tiga) orang yang tidak saya kenal.

Mereka sepertinya berbagi peran yang antaralain berperan sebagai pemarah, pemberi support dan penghambat dimana dalam penyeleseian tugas pada poin 9 ini supaya berkerja sama satu sama lainnya.

Tugas pada poin 9 ini kita disuruh seleseikan tugas yangmana pada tugas pertama pada poin ke 9 kita disuruh membeli barang di akun Shopee dengan terdapat beberapa pilihan harga mulai harga ribuan hingga jutaan.

Disinilah partner di grup mulai berperan. Dimana mereka seolah memberikan doktrin untuk memilih barang dengan harga paling tinggi dan terdapat nilai paling tinggi Rp 1.100.000 dengan komisi 30% yang ditotal saya akan mendapatkan pengembalian senilai Rp 1.430.000.

Berlanjut pada soal yang kedua yang masih dalam tugas poin ke 9 kita disuruh beli barang lagi, dan lagi-lagi partner saya meminta harga paling tinggi dengan dalih semakin besar harga yang kita beli semakin banyak bonus yang kita dapat yakni 30%.

Dan benar harga paling tinggi senilai Rp 6.990.000 dengan bonus sebesar 30% yang nantinya saya akan dapat pengembalian senilai Rp 9.200.000.

Hingga akhirnya tugas terakhir pada poin 9 tugas ketiga, partner grup juga memilih harga barang paling tinggi dengan dalih yang sama senilai Rp 24.000.000 dengan komisi 30% yang jika dikembalikan menjadi Rp 31.200.000.

Semua tugas dalam poin 9 tersebut sudah saya lakukan dan sayapun transfer semua, supaya saya bisa mendapatkan kembali dana saya.

Namun belum cukup disitu, saya disuruh bayar pajak sebesar Rp 15.115.100 dengan alasan supaya modal+komisi 30% saya segera dicairkan.

Sehingga saya pun melakukan transfer sesuai dengan yang di tugaskan.

Namun, disaat saya menunggu dana yang dijanjikan. Hampir setengah jam saya menunggu belum juga di transfer.

Dan saat saya konfirmasikan ke admin ternyata terdapat alasan bahwa di salah satu partner saya terlambat mengerjakan tugas.

Sehingga saya harus diberi tugas lembur dengan mengerjakan awal kembali yakni membeli barang dengan nominal Rp 24.000.000.

Karena saya sudah tidak ada dana lagi. Sehingga saya tidak sanggup untuk melakukan transaksi lagi. Hal itu sudah saya sampaikan ke admin, namun ternyata anehnya.

Harga yang dimaksud bisa di nego dengan alasan sisanya ditalangi. Saya pun baru menyadari bahwa saya merasa menjadi korban penipuan dengan modus seperti kerja tim. Padahal tim yang dijadikan partner pun tidak ada yang bisa dihubungi.

Demikian kisah saya, mudah-mudahan dengan ini bisa menjadi pembelajaran bersama kepada yang lain. Dan semoga para sindikat ini bisa ditangkap oleh pihak yang berwajib karena telah merugikan orang lain.

Atas peristiwa yang dialami tersebut, Ay berencana akan segera melaporkan ke OJK dan pihak kepolisian.

"Sudah saya schrensort semua sebagai alat bukti laporan saya." Pungkasnya. (Ag)

Sebelumnya 3 Bulan Pelaporan Mangkraknya Pengerjaan CSR HCML Didesa Mandangin Sampang Tak Tersentuh, Pelapor Pertanyakan Kinerja Kejari Sampang
Selanjutnya KPK Bakal Gunakan Pasal TPPU Atas Kasus Korupsi Tukin Di Kementerian ESDM