..
Tak Terima Diberitakan Meras Kades Tambelangan, Wartawan Ini Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Gambar ilustrasi

Tak Terima Diberitakan Meras Kades Tambelangan, Wartawan Ini Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Sampang, mediarakyatdemokrasi.com- Beredar sebuah berita di salah satu media online di Kabupaten Sampang, yang berjudul "Diduga Peras Kades Tambelangan Oknum Ngaku Wartawan Ini Terancam Dipidanakan", dimana isi berita tersebut menjelaskan adanya salah satu oknum wartawan yang diduga memeras Kades saat melakukan konfirmasi atas kegiatan program PTSL yang dilaksanakan Desa tersebut.

Wartawan inisial A (oknum wartawan yang diberitakan) angkat bicara.

Saat dikonfirmasi, wartawan inisial A menyampaikan bahwa  dalam percakapan melalui pesan singkat WhatsApp dengan Kades Tambelangan dirinya hanya memastikan adanya desas desus tentang pembiayaan yang lebih di Desa tersebut.

"Awalnya saya hanya memastikan apakah benar desas desus bahwa Desa tersebut dalam kepengurusan program PTSL pemohon dimintai biaya lebih sesuai keterangan narasumber yang saya miliki, karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150 Samapi 450 ribu, sedangkan wilayah Jawa timur masuk Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000 ribu, sebelum masuk pertanyaan itu Kades Tambelangan Paisol malah menjawab lain". Ujarnya.

Begini percakapan dalam pesan singkatnya WhatsApp :

Inisial A : Izin merilis PTSL Tambelangan sesuai narasumber saya yang ada di tambelangan.

Kades Tambelangan : iyeh la entar ke desa yang lain bos, saya lagi Fokus ngikut teman teman, denggik munla Andik pesse la Soro entar (iya bos ke desa lain dulu saya bersama teman-teman lagi ngukur, nanti klau saya punya uang suruh kerumah).

Berlanjut :

Wartawan inisial A : Assalamualaikum Kak Bun yak mintaah tolong rapah Polan Andik yak tang Reng sepo bedeh rumah sakit (Assalamualaikum kak Bun minta tolong saya kalau punya karena orang tua saya lagi dirumah sakit).

"Namun selang satu hari baru muncul berita bahwa saya memeras kades tersebut, dasar pemerasannya dimana dan ini sudah mencemarkan nama baik saya sebagai jurnalis." Ucap A pada media ini.

Perlu diketahui terkait pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (Tim)

Sebelumnya Cerita Mahfud MD Di Mata-Matai Sindikat TPPO Saat Tiba Di Batam
Selanjutnya Bupati Meranti Tak Ditangkap Sendiri Termasuk Sekda Dan Jajaran Forkopimda, Berikut Data Lengkapnya