..
Terkait Pelepasan Segel Toko Miras Banyu Urip Banyuwangi, La Lati SH : Izin Usaha Toko Tersebut, Tidak Sesuai Spesifikasi Produknya

Terkait Pelepasan Segel Toko Miras Banyu Urip Banyuwangi, La Lati SH : Izin Usaha Toko Tersebut, Tidak Sesuai Spesifikasi Produknya

Banyuwangi,MRD.com- Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Jum'at 11/12/2021, dimana satu regu pasukan organik Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, telah melakukan penyegelan Toko Banyu Urip yang ada di Kecamatan Kabat Banyuwangi.

Namun sangat disayangkan, segel yang dipasang oleh Satpol PP tersebut, sudah tak ada dan diduga telah di lepas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dikutip dari berbagai pemberitaan media massa, Toko Banyu Urip melalui kuasa hukumnya NS mengatakan, penutupan Toko Banyu Urip yang di lakukan oleh satpol PP dianggap belum resmi, hal itu menurut kuasa hukumnya dikarenakan tidak adanya salinan berita acara dan pemberitahuan secara tertulis, selain itu klienya juga belum mendapatkan surat teguran dari Satpol PP.

Sementara itu, La Lati.SH Kuasa Hukum warga Desa Labanasem saat dihubungi melalui jaringan selulernya, mengapresiasi Nanang Slamet selaku kuasa hukum toko banyu urip yang menurutnya merupakan langkah yang normatif.

"Membela hak hukum kliennya." terangnya.

Dirinya juga enggan membahas prosedur penutupan dari Satpol PP. "Hal itu menjadi kewenangan Satpol PP selaku penegak Perda, tentunya memiliki SOP dan tidak mungkin asal segel menyegel." ungkap La Lati.

Terkait izin usaha yang di kantongi Toko Banyu Urip yang di ungkapkan oleh kuasa hukumnya, La Lati membenarkan adanya izin usaha tersebut, namun menurutnya izin usaha peredaran miras yang di terbitkan oleh instansi terkait tentunya ada spesifikasi produk serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur izin usaha peredaran miras tersebut termasuk memperhatikan kearifan lokal masyarakat jelasnya.

"Semua telah di atur dalam Perda Kab.Banyuwangi No.1 tahun 2020 Perubahan Perda Kab Banyuwangi No.12 th 2015 tentang: Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Keras." Urainya.

"Dan biar tidak multi tafsir pemahaman terhadap izin usaha miras toko banyu urip kami bersedia diskusi bedah publik, secara bersama-sama dan secara terbuka, dengan melibatkan semua unsur, sehingga tidak ada kedustaan Ilmu di antara kita. Dan jika ada ketidak sesuaian dalam izin usaha tersebut maka kami berharap kedua belah pihak legowo untuk mematuhi ketentuan Perda yang berlaku," Pungkas La Lati.(slam)

Sebelumnya Surat Untuk Bapak Sofyan Djalil Menteri ATR/BPN RI
Selanjutnya Kementrian ATR/BPN Jalin Kerja Sama Dengan Berbagai Pihak Untuk Berantas Mafia Tanah