Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Cara debtcolektor Pinjol ilegal melakukan penagihan kepada nasabah sungguh bisa dikatakan diluar nalar manusia.
Mulai dari hanya bersifat pemberitahuan hingga melakukan pengancaman dengan kata-kata kasar untuk melakukan penyebaran data pribadi padahal belum jatuh tempo pembayaran.
"Saat bersifat pemberitahuan, di iyakan dan disampaikan bahwa dilakukan pembayaran saat jatuh tempo, jawabnya banyak sekali dengan alasan perintah dari mangemen untuk melakukan penagihan H-2 harus dilunasi." Ujar nasabah ber inisial A yang mempunyai pengalaman mendapatkan intimidasi dari debtcolektor Pinjol ilegal.
"Yang lebih parah lagi, saat melalui panggilan telpon. Ia terang-terangan mengaku dari Pinjol ilegal. Malah yang melalui chat wa juga seolah kebal hukum yang tak peduli jika dilaporkan." Ungkapnya.
"Dan yang lebih lucu lagi, ketika tidak digubris, ancamannya malah akan melaporkan ke OJK dan SLIK BI Cheking di hapus permanen. Aneh ya, sudah mengakui ilegal dan tidak diakui oleh OJK, tapi ngancamnya kok balik ke OJK lagi. Gimana sih ini. Kok kami rakyat ini menjadi bingung sendiri." Pungkasnya.
Sebelumnya, melalui email [email protected] saat dikirimi pengaduan perihal perilaku debtcolektor Pinjol ilegal tersebut telah merespon, yang isinya sebagai berikut :
Kepada Bapak/Ibu, Terima kasih atas laporan anda.
Dapat kami informasikan bahwa untuk tindak lanjut laporan pengancaman dari pihak pinjaman online ilegal / fintech ilegal, Kementerian Kominfo bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dimana setiap aduan pinjaman online ilegal / fintech ilegal akan kami teruskan kepada POLRI agar dapat diinvestigasi dan ditindaklanjuti.
Untuk kebutuhan tindak lanjut laporan, mohon Bapak/Ibu sertakan Deskripsi kronologi, situs/website atau nama aplikasi pinjaman online, nomor pelaku pengancaman dengan lengkap, dan tangkapan layar (screen capture) bukti pengancaman.
Salam, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (red)