..
Terkait Permohonan Informasi OPOP Jatim, MRD Kirim Surat Keberatan Ke Dinkop Dan UKM Jatim

Terkait Permohonan Informasi OPOP Jatim, MRD Kirim Surat Keberatan Ke Dinkop Dan UKM Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sebagaimana yang telah diberitakan terkait penelusuran dugaan pelanggaran atas penerimaan anggaran untuk realisasi program OPOP Jatim.

MRD mengirimkan surat lanjutan atas keberatan karena belum dibalasnya surat permohonan informasi terkait salinan rincian anggaran untuk pelaksanaan Program OPOP Jatim tahun 2019-2023 di Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Dalam hal surat keberatan, dimana sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 35 ayat 1 poin c yang berbunyi "tidak ditanggapinya permohonan informasi".

Maka MRD melayangkan surat keberatan lagi. Mengingat hingga kini belum ada balasan dari pihak DInkop dan UKM Jatim. Senin (20/03/2023).

"Surat permohonan yang pertama pada tanggal 07 Maret 2023. Sesuai dengan UU KIP sudah melebihi deadline atas permohonan informasi yang harus dijawab. Asalkan informasi yang dikecualikan dan membahayakan negara." Bunyi surat yang dimohonkan. Masih dalam UU KIP, deadline surat keberatan selama 30 hari setelah surat dikirimkan.

Sehingga jika masih tidak dibalas. Maka akan dilaporkan ke Komisi Informasi Jatim selaku lembaga yang diberi wewenang dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Diberitakan sebelumnya, Getol mempersoalkan terkait kegiatan One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim).

LSM GARAD Indonesia membeberkan beberapa fakta serta analogi terkait gambaran realisasi pelaksanaan program yang menjadi salah satu unggulan Gubernur Jatim tersebut dalam mensejahterakan pesantren melalui penguatan OPOP.

"Yang perlu digaris bawahi bahwa, kami tidak pernah berupaya memberhentikan program, justru kami sangat mendukung jika realisasinya baik. Tapi kalau pelaksanaannya yang mana mulai dari awal ada yang perlu diluruskan. Ya minimal kita memberi masukkan atau sebagai bentuk teguran. Masak salah? Soalnya kita ada temuan terkait penganggaran pelaksanaan yang tujuannya untuk mengelabui sesuatu aturan, sehingga rentan di korupsi. Apa itu dibenarkan? Apalagi ini menyangkut terkait keagamaan." Ujar Achmad Garad dalam diskusi terkait pembahasan realisasi program OPOP Jatim mulai dari penerimaan anggaran hingga pelaksanaan bersama beberapa awak media di warung kopi area Kenjeran Surabaya. Sabtu (18/03/2023).

"Kalau dari awal saja sudah ada dugaan pelanggaran, artinya barang atau apapun yang dipakai untuk pelaksanan kegiatan OPOP bisa saja gak halal. Sedangkan program ini kan untuk pemberdayaan para santri dan kemaslahatan pesantren. Terus kalau kayak gitu. Siapa dosanya yang menanggung? Para kyai ataupun pemuka agama Islam pasti sangat paham hukum syariatnya." Imbuhnya.

Berdasarkan pemberitaan dari Media Rakyat Demokrasi Grup (mediarakyatdemokrasi.com dan rakyatdemokrasi.org) sebagai kanal resmi LSM GARAD Indonesia.

Yang telah melakukan penelusuran kepada para Narasumber yang dianggap terkait dengan program OPOP Jatim.

Telah menemui beberapa kendala. Yang salah satunya terkait pemblokiran nomor oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Sehingga dapat dijadikan penguatan asumsi publik terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan OPOP Jatim.

"Sebagaimana dalam SK OPOP yang tertuang pada tahun 2019 serta Pergub nomor 62 tahun 2020 tentang OPOP. Disitu tidak ada penyebutan siapa pemegang anggaran atau kalau dalam bahasa organisasi adalah Bendahara. Sedangkan saat dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim. Malah nomor wa nya gak lagi bisa terkonfirmasi. Ironis sekali ini. Pejabat bermental lemah alias bobrok ya kayak gini." Ungkapnya.

"Seandainya dia tidak ada ketertakaitan dalam hal OPOP ini, ya mana mungkin konfirmasinya ke dia, jangan ambil enaknya saja. Kalau giatnya bagus dia yang mendapatkan penghargaan, tapi kalau ada yang perlu dikritisi malah lari. Apa kalau bukan namanya mental bobrok." Imbuhnya.

Dalam hal kelanjutan pemberitaan di MRD Grup. Media ini juga telah mengirimkan surat permohonan informasi terkait perincian anggaran baik itu penerimaan maupun pengeluaran mulai dari tahun 2019-2023.

Hingga kini pun belum ada tanggapan yang serius dari pihak DInkop dan UKM Jatim.

"Sesuai dengan aturan UU KIP, kita akan kirim lagi surat permohonan yang kedua atas tidak ada balasan surat. Jika masih tidak digubris, ya pasti akan kita lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku." Pungkasnya. (Tim)

Sebelumnya Ngaku Sebal, Menkes Budi Gunadi : Banyak Dokter Rebutan Lahan Praktik Ketimbang Memikirkan Masyarakat
Selanjutnya Ternyata Ini Alasan Kenapa Wamenkumham Tak Mau Laporkan Balik IPW