..
Menguak Fakta Puncak Gunung Es Anggaran OPOP Jatim (Part3), MRD Kirim Surat Permohonan Info Terkait Perincian Anggaran Ke Dinkop Jatim

Menguak Fakta Puncak Gunung Es Anggaran OPOP Jatim (Part3), MRD Kirim Surat Permohonan Info Terkait Perincian Anggaran Ke Dinkop Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Menindaklanjuti fakta puncak gunung es OPOP Jatim (One Pesantren One Product) atas penganggaran pelaksanaan kegiatan di Dinas Koperasi dan UKM Jatim sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tahun 2019, media ini telah mengirimkan surat permohonan informasi terkait perincian anggaran pelaksanaan mulai tahun 2019-2023.

Sebelumnya, berdasarkan jawaban surat yang diterima dari Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang berisi sebagai berikut :

Sehubungan dengan Surat Saudara No: 017/MRD/2022 tanggal 27 Februari 2023 perihal Konfirmasi Program OPOP Jatim, dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/542/KPTS/... tentang Tim Penguatan dan Pengembangan Program One Pesantren One Product, telah melaksanakan program Pengembangan Ekonomi Masyarakat berbasis Pesantren (EKO-TREN) dengan Konsep One Pesantren One Product (OPOP) dengan sebaikbaiknya dan sesuai dengan perencanaan.

Mengenai pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Program OPOP dimaksud telah dievaluasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.

Atas jawaban tersebut, serta sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terutama pasal 4 terkait hak pemohon informasi yang antara lain dalam beberapa poin :

Yakni pasal 4 poin ke 1 yang berbunyi. "Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. "

Untuk poin ke 2 "Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan."

Dan untuk poin ke 3 "Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut."

Atas dasar pada beberapa poin dalam pasal 4 tersebut, Media Rakyat Demokrasi ini mengirimkan surat permohonan informasi secara tertulis sesuai dengan perihal yakni permohonan informasi Perincian Anggaran Pekerjaan Program OPOP Mulai tahun 2019-2023 yang ditujukan kepada Andromeda Qomariah selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Jatim.

Sebelumnya diberitakan Mendengar kata OPOP Jatim yang kepanjangannya "One Pesantren One Product", mungkin secara pemahaman bahwa hal tersebut adalah sebuah program atau kegiatan.

Namun saat ditelusuri lebih jauh, ternyata OPOP atau One Pesantren One Produk ini bisa dikatakan sebagaimana layaknya Organisasi Masyarakat (Ormas) yang disamarkan dengan bahasa "Tim Penguatan Dan Pengembangan Program".

Hal itu diketahui sebagaiman sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/542/KPTS/013/2019 dimana dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Timur dalam hal ini memberikan penetapan sebagaimana yang telah termaktub :

Kesatu : Membentuk Tim Penguatan dan Pengembangan Program One Pesantren One Produk (OPOP) Provinsi Jawa Timur dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam laporan.

Kedua : Menugaskan Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu untuk :

-a. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait

- b. menyiapkan bahan perencanaan program dan kegiatan penguatan dan pengembangan program OPOP

- c. merumuskan tehnis Penguatan dan pengembangan Program OPOP

- d. menyusun Grand Design penguatan dan pengembangan program OPOP

- e. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur

Ketiga : Membebankan biaya pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur TA 2019, Program (08) penyusunan, pengendalian dan evaluasi dokumen pengendalian pemerintah kegiatan (002) Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Program dan Anggaran, Kode Rekening 5.2.2.11.01, serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Sebagai Pembina yang bisa dikatakan sebagai organisasi OPOP adalah Gubernur, wakil Gubernur serta Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, sedangkan sebagai ketua adalah Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim).

Sebagaimana dengan penerjemahan tersebut, Dinas Koperasi dan UMK Jawa Timur saat dikonfirmasi secara surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Dinas, baru mendapatkan jawaban secara resmi yang dikirim juga melalui file pdf Dinas Koperasi dan UMK Jatim.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka media ini berupaya mengkonfirmasi Dinas Koperasi dan UMK Jatim dimana terkait penerimaan dana yang diduga dari manapun, baik itu instansi ataupun swasta melalui APBD/CSR atau lain-lain, karena ditemukan adanya pembelanjaan yang diduga kuat melanggar Perpres tentang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh OPD lain di lingkungan Pemprov.

Serta peran dari Dinkop UKM Jatim dalam merealisasikan program OPOP Jatim.

Dan berdasarkan jawaban yang dikirim tersebut, diduga kuat pihak Dinas Koperasi dan UMK Jatim kurang transparan terkait keluar atau masuk anggaran pelaksanaan program OPOP Jatim.

Hal ini berbanding terbalik dengan penerimaan penghargaan dari Menkominfo yang diterima oleh Gubernur Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, yakni Meraih Anugerah Media Center Daerah 2023 dalam kategori Media Center Provinsi Terbaik Kontribusi Berita Peringkat I.

Mengingat OPOP Jatim ini bisa jadi sebagai puncak gunung es yang bisa saja mendapatkan dana tak terbatas jumlahnya. (Bersambung)

Sebelumnya Diduga Jadi Lumbung Korupsi, Kantor 'Tangan Kanan' Khofifah Di Demo LSM
Selanjutnya Yusril Ihza Mahendra Sebut, Sistem Proposional Terbuka Dalam Pemilu Bertentangan Dengan UUD 1945