Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Penelusuran realisasi Program One Pesantren One Product (OPOP) yang ter SK kan pada tahun 2019 lalu dan sebagaimana diketahui sebagai pembina adalah Gubernur, wakil Gubernur dan perwakilan dari BI perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana juga telah diberitakan sebelumnya, dalam SK tersebut, bahwa sebagai pelaksana adalah Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Namun saat dikonfirmasi secara surat resmi. Jawaban yang dikirim diduga ada yang ditutupi karena tidak memberikan perincian anggaran yang didapat atau dikeluarkan untuk realisasi pelaksanaan program OPOP.
"Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa informasi yang bersifat secara umum dan selama tidak membahayakan negara seharusnya dibuka dan diberikan secara rinci." Ujar Achmad selaku ketua LSM GARAD Indonesia.
Masih Garad. "Hal ini juga meminimalkan resiko yang berpotensi terjadinya korupsi. Karena anggaran yang didapat ini bisa dari mana saja dan tanpa batas." Ungkapnya.
Atas hal tersebut, ia akan segera mengirimkan surat lanjutan terkait permohonan informasi perincian anggaran yang dimaksud.
"Jangan sampai, program yang sangat bagus ini, nantinya gak bisa berjalan secara maksimal, karena terdapat dugaan-dugaan penyelewangan anggaran." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dimana mendengar kata OPOP Jatim yang kepanjangannya "One Pesantren One Product", mungkin secara pemahaman bahwa hal tersebut adalah sebuah program atau kegiatan.
Namun saat ditelusuri lebih jauh, ternyata OPOP atau One Pesantren One Produk ini bisa dikatakan sebagaimana layaknya Organisasi Masyarakat (Ormas) yang disamarkan dengan bahasa
"Tim Penguatan Dan Pengembangan Program".
Hal itu diketahui sebagaiman sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/542/KPTS/013/2019 dimana dalam SK tersebut, Gubernur Jawa Timur dalam hal ini memberikan penetapan sebagaimana yang telah termaktub :
Kesatu : Membentuk Tim Penguatan dan Pengembangan Program One Pesantren One Produk (OPOP) Provinsi Jawa Timur dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam laporan.
Kedua : Menugaskan Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu untuk :
-a. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait
- b. menyiapkan bahan perencanaan program dan kegiatan penguatan dan pengembangan program OPOP
- c. merumuskan tehnis Penguatan dan pengembangan Program OPOP
- d. menyusun Grand Design penguatan dan pengembangan program OPOP
- e. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur
Ketiga : Membebankan biaya pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur TA 2019, Program (08) penyusunan, pengendalian dan evaluasi dokumen pengendalian pemerintah kegiatan (002) Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Program dan Anggaran, Kode Rekening 5.2.2.11.01, serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Sebagai Pembina yang bisa dikatakan sebagai organisasi OPOP adalah Gubernur, wakil Gubernur serta Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Timur, sedangkan sebagai ketua adalah Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim).
Sebagaimana dengan penerjemahan tersebut, Dinas Koperasi dan UMK Jawa Timur saat dikonfirmasi secara surat resmi yang dikirimkan kepada Kepala Dinas, baru mendapatkan jawaban secara resmi yang dikirim juga melalui file pdf Dinas Koperasi dan UMK Jatim.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka media ini berupaya mengkonfirmasi Dinas Koperasi dan UMK Jatim dimana terkait penerimaan dana yang diduga dari manapun, baik itu instansi ataupun swasta melalui APBD/CSR atau lain-lain, karena ditemukan adanya pembelanjaan yang diduga kuat melanggar Perpres tentang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh OPD lain di lingkungan Pemprov. Serta peran dari Dinkop UKM Jatim dalam merealisasikan program OPOP Jatim.
Berikut jawaban dari Dinas Koperasi dan UMK Jatim : Sehubungan dengan Surat Saudara No: 017/MRD/2022 tanggal 27 Februari 2023 perihal Konfirmasi Program OPOP Jatim, dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/542/KPTS/... tentang Tim Penguatan dan Pengembangan Program One Pesantren One Product, telah melaksanakan program Pengembangan Ekonomi Masyarakat berbasis Pesantren (EKO-TREN) dengan Konsep One Pesantren One Product (OPOP) dengan sebaikbaiknya dan sesuai dengan perencanaan.
Mengenai pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Program OPOP dimaksud telah dievaluasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih. Maka berdasarkan jawaban yang dikirim tersebut, diduga kuat pihak Dinas Koperasi dan UMK Jatim kurang transparan terkait keluar atau masuk anggaran pelaksanaan program OPOP Jatim.
Hal ini berbanding terbalik dengan penerimaan penghargaan dari Menkominfo yang diterima oleh Gubernur Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, yakni Meraih Anugerah Media Center Daerah 2023 dalam kategori Media Center Provinsi Terbaik Kontribusi Berita Peringkat I.
Mengingat OPOP Jatim ini bisa jadi sebagai puncak gunung es yang bisa saja mendapatkan dana tak terbatas jumlahnya. (Bersambung)