Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi mundurnya Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dari jabatan Ketua DPP PDIP Jatim.
Kusnadi disebut mundur dari jabatan Ketua DPP PDIP Jatim lantaran sudah dijerat sebagai tersangka suap dana hibah jatim oleh lembaga antirasuah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membenarkan informasi tersebut. Ali hanya menyebut sejauh ini tersangka suap dana hibah jatim masih empat orang.
"Sejauh ini yang kemudian kami ketahui informasinya tersangka untuk (kasus suap) hibah di Jatim, kan empat orang, ya, sudah kami umumkan," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Namun demikian, Ali memastikan pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Ali menyebut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka lain, maka akan dilakukan pihaknya.
"Pada prinsipnya terus kami kembangkan informasi dan data yang telah kami peroleh dari proses penyidikan ini. Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawankan secara hukum pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Empat orang tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
Ali menyebut, dalam kasus suap dana hibah ini KPK sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk Kusnadi. Kusnadi diketahui sudah dua kali diperiksa tim penyidik dalam kasus ini.
"Tentu saat ini kurang lebih 70 orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan baik dari unsur eksekutif, legislatif, swasta, tokoh masyarakat," kata Ali. (Mrd/L6)