Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sebagaimana dalam pengimplementasian Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dalam hal ini penyelesaian sengketa informasi Publik melalui Komisi Informasi Publik.
Banyak dari kalangan control sosial yang merasa kurang efektif bahkan bisa dikatakan tidak efektif. Mengingat tidak dijelaskannya secara rinci tugas dan pokoknya, meskipun dalam Undang-Undang tersebut di bentuk secara independen.
Dalam pasal 1 ayat 4 pada UU no 14 tahun 2008 berbunyi "Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi."
Namun hal ini nampaknya belum bisa dikatakan sukses khususnya Komisi Informasi Publik di Provinsi Jawa Timur.
Hal ini dikarenakan adanya cibiran dari kalangan control sosial masyarakat dibidang pemberitaan.
"Permohonan penyelesaian sengketa informasi hingga sebulan belum mendapatkan kepastian tindak lanjut, padahal kekurangan berkas yang diminta sudah dilengkapi." Ujar Achmad selaku Direktur sekaligus pemimpin redaksi media rakyat demokrasi.
"Saat kekurangan berkas, mereka mendeadline 7 hari untuk dilengkapi, jika tidak dilengkapi, laporan tidak ditindak lanjuti. Tapi setelah dilengkapi, hingga kini gak ada kejelasan." Imbuhnya.
Diketahui, Media ini melaporkan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) karena tidak dijawabnya surat konfirmasi atas dugaan pelanggaran Perpres terkait pembelanjaan barang dan jasa pemerintah sebagai materi berimbangan pemberitaan.
"Bagaimana bisa tercipta suatu pemerintahan yang terbuka dan transparan sebagai penunjang reformasi birokrasi, jika penegak hukumnya lemah. Percuma dong kita laporan." Pungkasnya. (red)