..
Karena Alasan Ini, KPK Minta Pengadilan Negeri Jaksel Coret Bambang Widjojanto Dari Daftar Kuasa Hukum Mardani H Maming

Karena Alasan Ini, KPK Minta Pengadilan Negeri Jaksel Coret Bambang Widjojanto Dari Daftar Kuasa Hukum Mardani H Maming

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghapus nama Bambang Widjojanto dari daftar kuasa hukum tersangka kasus suap izin tambang Mardani H Maming.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin dalam tanggapannya atas praperadilan Maming, meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan kuasa pemohon atas nama Bambang Widjojanto dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhan di ruang sidang, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, Majelis Hakim PN Jaksel diminta mengabulkan seluruh eksepsi dan menolak praperadilan yang Maming ajukan.

Lembaga antirasuah itu juga meminta hakim menyatakan penyelidikan atas kasus dugaan suap yang menjerat Maming sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Termohon berwenang melakukan Penyelidikan tindak pidana korupsi Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Burhan.

Sebelumnya, KPK menyebut kuasa hukum Maming Bambang Widjojanto memiliki banyak benturan kepentingan. Benturan yang pertama adalah Bambang merupakan mantan pimpinan KPK.

Komisi antirasuah itu masih memiliki kewajiban memberikan bantuan perlindungan keamanan dan hukum tanpa terbatas waktu. Bambang disebut masih memiliki hubungan hukum dengan KPK.

Sementara itu, ia menjadi kuasa hukum Maming yang ditetapkan tersangka suap oleh KPK.

Benturan kepentingan kedua adalah Bambang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Sementara, klien yang didampinginya merupakan pemegang saham sejumlah perusahaan yang berkantor di Jakarta.

"Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara tugas dan fungsi saudara Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGPP dengan posisi sebagai Kuasa Hukum Pemohon,” ujar Burhan. (mrd/Kompas.com)

Sebelumnya Mardani H Maming Di Sebut KPK Terima Suap Rp 104 Miliar Saat Di Sidang Praperadilan
Selanjutnya CCTV Di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Ditemukan, Begini Kata Polri