..
Polisi Tetapkan 30 Orang Tersangka Mafia Tanah, 13 Lainnya Pejabat Dan Pegawai BPN
© Disediakan oleh Kompas.com Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (kiri) bersama Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kanan) saat konferensi pers kasus mafia tanah, Senin (18/7/2022) di Mapolda Metro Jay

Polisi Tetapkan 30 Orang Tersangka Mafia Tanah, 13 Lainnya Pejabat Dan Pegawai BPN

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik sudah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari 30 orang tersebut, sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, meliputi 13 orang pegawai BPN," ujar Hengki kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Menurut Hengki, 13 pegawai BPN tersebut terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.

Belasan tersangka ini diduga terlibat mafia tanah dengan menerbitkan sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak dari para korban.

"Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset pemerintah, kemudian badan hukum, maupun perorangan," kata Hengki.

Selain pejabat dan pegawai BPN, penyidik juga menangkap dua ASN pemerintah daerah, dua kepala desa, dan seorang penyedia jasa perbankan, serta 12 orang masyarakat sipil.

Kini, kata Hengki, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu penyidik juga menerapkan Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266, serta Pasal 372 KUHP.

"Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UI RI Nomor 8 Tahun 2012, dan atau Pasal 170 dan 167 Ayat 1 KUHP," pungkasnya. (mrd/Kompas.com)

Sebelumnya Sah! Jokowi Teken PP Atur Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan
Selanjutnya Menkominfo Pastikan Tak Akan Langsung Blokir Perusahaan Teknologi Yang Belum Mendaftar PSE