..
Jokowi Dorong Pemerintah Daerah Keluarkan Izin Berusaha 100.000 Per Hari
© Disediakan oleh Kompas.com Presiden Joko Widodo berdialog dengan para ibu pelaku UMKM di acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 yang digelar di GOR Nanggala, Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta

Jokowi Dorong Pemerintah Daerah Keluarkan Izin Berusaha 100.000 Per Hari

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Presiden Joko Widodo meminta kepala-kepala daerah untuk mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah supaya memiliki izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB).

Jokowi menargetkan, ke depannya pemerintah dapat mengeluarkan 100.000 izin usaha per hari, dari angka 7.000-8.000 izin usaha per hari saat ini.

"Tapi yang saya minta bukan hanya angka 7.000, 8.000 per hari, yang saya minta 100.000 per hari izin harus keluar," kata Jokowi saat memberikan NIB ke pelaku usaha UMK di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

"Dan itu nanti adalah tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, menengah untuk semuanya memiliki izin yang namanya nomor induk berusaha," imbuh Jokowi.

Mantan wali kota Solo itu mengaku senang karena NIB yang diterbitkan sejak Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah mencapai 1,5 juta NIB.

Jumlah izin usaha yang keluar per harinya pun meningkat semenjak penggunaan sistem online single submission (OSS) dari 2.000 izin per hari menjadi 7.000-8.000 izin per hari.

"Saya sudah cek saat itu waktu OSS jadi, apakah benar yang namanya NIB ini cepat, nomor induk berusaha ini cepat kalau kita ingin mengajukan, saat itu saya lihat cepat, tapi nanti mau saya cek lagi apakah sampai saat ini masih cepat," kata Jokowi.

Ia pun memastikan pengurusan izin usaha tersebut kini tidak lagi dipungut biaya. "Silakan maju kalau mengajukan nomor induk berusaha ini dipungut biaya, silakan maju saya beri sepeda, enggak ada yg mau kan? Karena memang enggak ada, semuanya gratis, betul?" ujar Jokowi.

Jokowi juga bercerita mengenai pengalamannya saat kesulitan memperoleh izin usaha ketika baru memulai kiprahnya di dunia usaha pada akhir dekade 1980-an.

Ia mengungkapkan, saat itu ia harus merogoh kocek yang tidak sedikit bila ingin mengurus izin usaha. Akibatnya, Jokowi pun sempat tidak memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) saat menjalani usahanya.

"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yg saya alami adalah tidak memiliki izin usaha, itu tahun '88 '89, tidak memiliki izin usaha sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan, mau pinjam ke bank tidak bisa akrena tidak memiliki izin usaha," kata Jokowi. (mrd/Kompas.com)

Sebelumnya Kasus Penembakan Brigadir J, Jokowi Minta Polri Usut Tuntas
Selanjutnya Rumah Di Jagir Dilalap Api, Akibatnya Tangan Korban Dan Kepalanya Melepuh