Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah "Ditodong" pihak lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk memberikan endorsement.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam sebuah cuitan yang diunggah di akun @mohmahfud pada Selasa, 5 Juli 2022. Mahfud MD juga mengunggah video endorsment ACT yang berdurasi 1 menit 21 detik itu.
Mahfud mengatakan endorsment ACT yang dilakukan pada periode sekitar 20016-2017 itu dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan.
"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera. Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sudah meminta PPATK untuk membantu POLRI dlm mengusut ini," tulis Mahfud di akun Twitternya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan ACT harus diproses secara hukum jika terbukti melakukan penyelewengan hasil donasi masyarakat.
"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tegasnya. (mrd/Tribunnews)