..
KONI Bondowoso Dilaporkan Ke Kejari Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Porprov Jatim VII
Gambar Ilustrasi korupsi

KONI Bondowoso Dilaporkan Ke Kejari Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Porprov Jatim VII

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bondowoso dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pekan Olahraga Nasional Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) VII.

Dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Bondowoso senilai Rp 2,5 miliar. Pelapor berinisial RZQ, pegiat olahraga meminta agar Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menanganinya tegak lurus.

“Menjelang pelaksanaan Porprov Jatim itu KONI Bondowoso mendapat dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar,” kata RZQ pada media, Senin (4/7/2022).

Kata RZQ, peruntukan dana itu untuk pembinaan 26 cabang olahraga (Cabor) di Kabupaten Bondowoso. Dia menjelaskan, dana sebesar Rp 2,5 miliar tersebut untuk anggaran per tahun sebesar Rp 1 miliar, sedangkan untuk 26 Cabor sebesar Rp1,5 miliar.

“Dana itu seharusnya 26 cabor rata-rata menerima anggaran sebesar Rp 57.692,300 tiap cabornya,” jelasnya.

Dengan kata lain, kalau dirata-rata per cabor mendapat dana sebesar Rp 4.800.692 per bulan. Namun faktanya, cabor diduga hanya terima Rp 9 juta sampai Rp10 juta per tahun, sedangkan sisanya diduga mengendap di KONI.

Dijelaskannya, masing –masing Cabor yang mendapatkan dana hibah itu sangat berbanding terbalik dengan anggaran yang dihabiskan oleh KONI itu sendiri.

“Untuk mendapatkan dana hibah itu tidak mudah, karena kalau tidak dekat dengan pengurus KONI sulit dapat dan jangan harap untuk mendapat dana itu,” katanya.

Selain itu, lanjut RZQ, pada tahun kemarin KONI menganggarkan untuk merenovasi gedung, dan pembelian kursi yang menelan anggaran yang tidak sedikit. Sementara kantor itu hanya dicat, dan kemudian di SPJ diduga menelan biaya ratusan juta rupiah.

“Jadi saya minta kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso, memeriksa dan memanggil orang-orang Koni dan seluruh pengurus Cabor, biar semuanya terungkap,” sergahnya.

Dan yang penting lagi menurut dia, Kejaksaan jangan hanya memanggil sebagian pengurus Cabor, meskipun beberapa pengurus Cabor berasal dari unsur penegak hukum.

“Saya minta Kejaksaan harus berani memanggil dan memeriksa pengurus Cabor yang berasal dari aparat penegak hukum (APH), biar adil,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Wahyu ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengaku belum menerima pelimpahan perkara dugaan kasus KONI dari pihak Intelijen Kejaksaan.

“Belum Mas,” jawab Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bondowoso, Wahyu. (mrd- Sumber : Kuasarakyat.com)

Sebelumnya Blusukan Menteri ATR/BPN Di Surabaya, LSM GARAD Ingatkan Adanya Dugaan Mafia Tanah Atas Penggusuran Warung Di Jl Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian
Selanjutnya Pilpres 2024 Berpotensi Terdapat 4 Calon, Berikut Hitung-Hitungannya