..
Surat Konfirmasinya Ke BPKAD Jatim Tak Ditanggapi, MRD Kirim Surat Keberatan Dan Ancam Laporkan Ke Komisi Informasi Publik

Surat Konfirmasinya Ke BPKAD Jatim Tak Ditanggapi, MRD Kirim Surat Keberatan Dan Ancam Laporkan Ke Komisi Informasi Publik

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Tak ada tanggapan dari Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim) atas surat konfirmasinya yang dikirimkan pada 18 Mei 2022 lalu, dengan perihal pembelanjaan barang dan jasa pemerintah.

Media Rakyat Demokrasi telah mengirimkan surat keberatan ke kantor BPKAD Jatim. Jum'at (01/07/2022).

Sebagaimana amanat Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 35 dan pasal 36, pemohon informasi publik berhak mengirimkan surat keberatan kepada Badan Publik apabila tidak ditanggapinya permohonan informasi yang diminta sebagai dasar keterbukaan informasi publik.

Dalam Pasal 35 di Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang KIP mengatakan :

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

c. tidak ditanggapinya permintaan informasi; d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;

f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UndangUndang ini.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Sedangkan Pasal 36 berbunyi :

(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

Berdasarkan hal itu, dalam bunyi akhir surat keberatannya, Media Rakyat Demokrasi mendeadline sesuai dengan aturan yang dimaksud dan akan melaporkan ke Komisi Informasi Publik, apabila masih tidak digubris. (mrd)

Sebelumnya Jum'at Berkah, MRD Grup Salurkan Bantuan Susu Dan Buah Untuk Masyarakat Yang Kekurangan Gizi
Selanjutnya Tjahjo Kumolo MENPANRB Wafat, Jokowi Tunjuk Sosok Ini Sebagai Penggantinya