Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengumumkan tersangka baru dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).
Pengumuman tersangka baru ini tertera dalam undangan resmi konferensi pers Kejagung yang diterima pada Sabtu (25/6/2022).
“Kami mengundang rekan-rekan media/wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers (press conference), dengan topik utama yaitu Penetapan Tersangka dalam Perkara PT. Garuda Indonesia,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Konferensi pers ini akan digelar di lobi utama Gedung Kartika, Kejagung pukul 12.30 WIB. Pengumuman tersangka baru tersebut akan disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin; Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir; dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh.
“Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Menteri BUMN, dan Ketua BPKP,” ujar Ketut.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
Kejagung menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejagung dan Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Adapun tiga berkas perkara masing-masing atas nama tersangka AW, SA dan AB,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Pelaksanaan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.
Dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan tersangka SA, tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan persetujuan BOD. Lalu dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai konsep bisnis ‘full service airline’ PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Sumedana.
ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, tersangka AW, tersangka AB, dan tersangka SA bersama tim perseoran atau tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000.
Namun hal tersebut dilakukan secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang.
“Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar USD 609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352,” ujar Sumedana.
Terkini, Kejagung juga telah memeriksa dua saksi yakni WW, mantan VP Strategy and Network Planning PT Citilink Indonesia sekaligus Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia antara September 2012 sampai Desember 2012.
Kemudian AR, seorang pengacara pada firma hukum Hanafiah Ponggawa & Partner Law Firm. (mrd/IDNTIMES/Kejagung)