Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, M Lutfi akan diperiksa pada Rabu (22/6/2022) besok.
"Betul (M Lutfi diperiksa besok)," kata Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/22).
Kendati demikian, Supardi belum mau memberikan informasi lanjutan soal pemeriksaan besok. Menurut dia, M Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu.
Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta. (mrd/Kontan/Kompas.com)