Jakarta,mediarakyatdemokrasi.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada sejumlah alasan yang menyebabkan simpanan pemerintah daerah di bank yang cukup tinggi.
Besaran simpanan pemda di bank ini salah satunya dipengaruhi oleh besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki.
"Besaran dana tersimpan di bank, ditentukan oleh APBD tetapi juga ditentukan oleh besarnya pendapatan yang sudah masuk," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam video conference, Senin, 20 Juni 2022.
Secara rinci, Provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan dana simpanan di bank mencapai Rp7,85 triliun, diikuti oleh Aceh sebesar Rp6,53 triliun, Jawa Barat Rp6,50 triliun, Jawa Timur Rp5,96 triliun, dan Papua Rp4,68 triliun.
Sementara provinsi dengan dana mengendap di bank terendah ada di Kepulauan Riau sebesar Rp351,36 miliar. Ia menambahkan, besarnya dana pemda tersebut juga disebabkan oleh lokasi dari bank-banknya.
Menurutnya, tidak semua dana yang ada di bank merupakan dana pemda setempat karena bisa jadi merupakan simpanan dari pemda lain di bank tersebut.
"Saldo simpanan daerah di perbankan bisa jadi tidak hanya dimiliki pemda setempat tetapi milik pemerintah daerah lain yang membuka rekening di bank daerah itu," ungkapnya.
Agus mengungkapkan, dana pemda yang ada di bank sebenarnya sudah memiliki pos-pos sendiri dalam APBD. Artinya tidak semua dana tersebut menganggur karena nantinya pemda akan membelanjakan sesuai dengan peruntukan sehingga tetap berdampak kepada ekonomi di daerah tersebut.
"Sebenarnya penggunaannya sudah jelas, bukan semata-mata untuk disimpan. Tetapi peruntukannya sudah jelas namun belum dipergunakan. Oleh karena itu, diharapkan Pemda dapat segera melaksanakan pengeluaran," pungkas dia. (mrd/Medcom/Kemendagri)