..
Pendelegasian Pemberian IUP Daerah Jadi Harapan Pelaku Usaha Pertambangan Yang Sempat Mati Suri Akibat Pandemi Dan Pencabutan Izin Pusat
Foto : Halaman Utama Media Rakyat Demokrasi

Pendelegasian Pemberian IUP Daerah Jadi Harapan Pelaku Usaha Pertambangan Yang Sempat Mati Suri Akibat Pandemi Dan Pencabutan Izin Pusat

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang di tuangkan dalam Peraturan Presiden no 55 tahun 2022, menjadi atensi publik khususnya bagi pengusaha tambang yang sempat mati suri, akibat Pandemi serta pencabutan IUP dari pusat.

Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu yang lalu, serta menjadi sorotan pemberitaan di halaman utama Media Rakyat Demokrasi, dengan judul "Jokowi Terbitkan Perpres No 55 Tahun 2022, Angin Segar Bagi Pelaku Usaha Pertambangan Daerah". Sehingga hal itu mendapatkan apresiasi dari para pelaku usaha khususnya di wilayah Propinsi Jawa Timur.

"Mudah-mudahan kami bisa segera pulih dengan adanya Perpres tersebut mas." Ujar salah satu pelaku usaha tambang Jombang yang masuk di redaksi MRD dengan penuh harap.

Sama halnya dengan GM, yang sangat berharap, supaya segera diimplemantisan terkait Perpres tersebut.

"Kami sangat berharap sekali, karena selama ini memang jarang adanya pembinaan dari Pemerintah, bahkan untuk mendapatkan izin pun susahnya minta ampun." Ujar GM yang kini masih memilih tidak menjalankan aktivitasnya.

Perlu ditambahkan, dalam Perpres no 55 tahun 2022 ini, bukan sekedar tentang pendelegasian, namun juga dilakukannya pembinaan, edukasi hingga pemberian kepastian hukum bagi yang dirasa lolos mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sehingga harapan besar ini, supaya segera terlaksana sebagai bentuk percepatan peningkatan pertumbuhan perekonomian kerakyatan disektor pertambangan.

Sebelumnya, menurut Achmad Garad selaku pemimpin MRD, ia sempat mendiskusikan hal tersebut dengan Nur Kholis selaku Kadis ESDM Provinsi Jatim.

"Beliau terbuka dan sangat mengapresiasi, serta rasa kepeduliannya juga sangat tinggi sekali, bahkan untuk aturan yang dirasa sebagai kebutuhan hajat orang banyak pun, ya contohnya Perpres ini, yang dipikirkan malah perekonomian rakyat yang dianggap telah mati suri karena dampak Pandemi dan pencabutan izin ini bisa bangkit, bahkan menjadi motivasi utamanya." Ungkap Pimred MRD ini.

"Intinya, yang dipikirkan itu kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadi atau golongan, itu yang penting." Pungkas Achmad. (red)

Sebelumnya Jaksa Pinangki Masih Jadi Sorotan Media, Begini Klarifikasi Kejagung RI
Selanjutnya Giat Amal MRD Group, Bakal Salurkan Bantuan Tiap Mingguan